Putusan Berbeda untuk 5 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Ini Penjelasan Majelis Hakim

Putusan Berbeda untuk 5 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Ini Penjelasan Majelis Hakim

Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM Berakhir dengan Vonis Berbeda untuk Lima Terdakwa

Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) telah mencapai titik akhir. Pada Rabu (10/12/2025), lima terdakwa mendengarkan vonis dari Pengadilan Negeri Manado yang berada di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, Sulawesi Utara.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tidak sama untuk masing-masing terdakwa. Hal ini menunjukkan bahwa setiap individu dianggap memiliki peran dan tanggung jawab berbeda dalam kasus tersebut.

Vonis yang Diterima oleh Lima Terdakwa

  • Fereydy Kaligis dihukum penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp 100 juta. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 35 juta yang telah dititipkan di Kejaksaan.
  • Jeffry Korengkeng juga dihukum penjara selama 1 tahun 4 bulan dengan denda Rp 100 juta rupiah. Jika tidak dapat membayar denda tersebut, ia akan menghadapi tambahan hukuman tiga bulan penjara.
  • AGK divonis hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
  • Steve Kepel juga mendapatkan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
  • Hein Arina hanya dihukum penjara selama 1 tahun.

Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah atas tindakan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara. Menurutnya, hal paling penting dalam pembuktian adanya unsur niat jahat atau mens rea adalah ketidakhadiran proposal dana hibah.

"Jika pendapat hukum menganggap masalah ini sebagai perdata, maka tidak ada seorang pejabat pun yang dapat diadili," kata dia.

Peran Hein Arina dalam Kasus Ini

Dalam penjelasannya, hakim menyebutkan bahwa Hein Arina hanya berperan sebagai penerima dana hibah dari Pemprov Sulut. Ia tidak terlibat langsung dalam proses pengajuan atau pengelolaan dana tersebut.

Reaksi Emosional dari Pendukung AGK

Keputusan pengadilan ini disambut dengan emosi yang kuat oleh para pendukung AGK yang hadir di ruang sidang. Mereka menangis tersedu-sedu dan berteriak-teriak menggugat keputusan pengadilan. Para pendukung tidak menerima fakta bahwa AGK, yang dikenal sebagai sosok bersih, dianggap sebagai pelaku korupsi.

Hari biru pecah saat AGK bertemu dengan pendukungnya. Mereka memeluknya, menghibur, dan memberinya kata-kata penghiburan. AGK mencoba tetap tegar, meskipun pada akhirnya pertahanannya runtuh dan ia meneteskan air mata.

Warga yang hadir berusaha menghiburnya dengan berkata, "Pak jangan menangis, tegar pak, biar kami saja yang menangis."

Penilaian Kuasa Hukum AGK

Sammy Leihitu, kuasa hukum AGK, menyebut putusan tersebut tidak adil. Ia menyoroti perbedaan vonis antara AGK dengan terdakwa lainnya. "Ini bersama-sama tapi kenapa ada yang 1 tahun 4 bulan dan Pak Gammy 1 tahun 8 bulan?" tanyanya.

Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa AGK tidak menikmati uang hasil korupsi dana hibah GMIM. Sementara itu, Franky Weku, kuasa hukum lainnya, menduga ada kejanggalan dalam sidang tersebut. Pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan