Putusan PN Jayapura Dinilai Tidak Masuk Akal dalam Perkara Venue Aeromodeling Mimika

Putusan PN Jayapura Dinilai Tidak Masuk Akal dalam Perkara Venue Aeromodeling Mimika

Persidangan Perkara Venue Aeromodeling di Mimika Berakhir dengan Vonis yang Dipertanyakan

Persidangan perkara pembangunan Venue Aeromodeling Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Mimika, yang digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, telah selesai. Majelis Hakim membacakan putusan pada Rabu (10/12/2025), namun putusan tersebut mendapat kritik dari kuasa hukum terdakwa.

Paulus Johanis Kurnala, salah satu terdakwa dalam kasus ini, melalui kuasa hukumnya, Herman Koedoeboen SH, menyatakan bahwa keputusan Majelis Hakim dinilai tidak mempertimbangkan fakta secara sempurna selama persidangan. Dalam bahasa hukum, putusan tersebut disebut "Onvoldoende Gemotiveerd", yang berarti kurang memadai dan tidak didasarkan pada alasan yang cukup.

Herman menegaskan bahwa meskipun pihaknya menghormati prinsip Res Judicata, ia tetap merasa putusan tersebut masih buruk. Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Paulus Johanis Kurnala dengan hukuman penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31,3 miliar.

Putusan tersebut didasarkan pada kesimpulan bahwa terdakwa bersama kawan-kawannya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU Tipikor. Namun, kuasa hukum menilai bahwa proses peradilan tidak sepenuhnya adil.

Upaya Hukum Banding Dilakukan

Herman Koedoeboen menyatakan bahwa kliennya akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura. Hal ini dilakukan karena Jaksa juga menyatakan banding. Selain itu, tim kuasa hukum sedang mengumpulkan fakta-fakta terkait pembangunan Venue Aeromodeling di Kabupaten Mimika, termasuk pendampingan dari Kejaksaan Negeri Timika dan proses persidangan.

Fakta-fakta tersebut akan dilaporkan kepada Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI tentang Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Dianggap ada praktik kriminalisasi dalam penanganan perkara ini, sehingga bisa menjadi sarana kontrol oleh para wakil rakyat di Senayan Jakarta.

Herman menyatakan optimistis bahwa melalui upaya hukum yang dilakukan, kliennya bisa mendapatkan keadilan hukum. Menurutnya, kontrak pembangunan Venue Aeromodeling berbicara tentang capaian volume atau kubikasi, dan hasil perhitungan ahli menunjukkan bahwa volume timbunan tanah di lokasi tersebut telah melampaui batas.

Jika Pengadilan bersikap adil, kata Herman, mereka bisa menggunakan ahli independen jika tidak yakin dengan hasil pemeriksaan ahli saat dilakukan Pemeriksaan Setempat.

Kritik terhadap Proses Peradilan

Tim Kuasa Hukum terdakwa memberikan beberapa catatan terhadap putusan Majelis Hakim. Dalam hal membuktikan unsur kerugian keuangan negara, Majelis Hakim dinilai tidak berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan fakta-fakta persidangan.

Hasil pemeriksaan terhadap ahli Willem Gaspers sebagai saksi ahli yang diajukan oleh JPU Kejati Papua dinilai tidak memenuhi syarat sebagai bukti ilmiah. Willem Gaspers tidak memiliki keahlian di bidang pengukuran timbunan tanah, dan alat yang digunakan tidak relevan untuk mengetahui volume atau ketebalan tanah.

Menurut Herman, dalam putusan tersebut, Hakim menyatakan bahwa ahli memiliki keahlian di bidang transportasi jalan, padahal latar belakang pendidikannya adalah Teknik Sipil bidang manajemen konstruksi. Ini dinilai aneh dan dimaksudkan untuk menjustifikasi status ahli tersebut.

Majelis Hakim juga menyampingkan pemeriksaan saksi ahli Dr Duha yang melakukan pemeriksaan langsung di lapangan, secara manual dengan Test Pit. Hasil pemeriksaan ini dianggap berlebihan, padahal Dr Duha bekerja berdasarkan penugasan dari Fakultas Teknik Sipil Uncen, bukan atas dasar pribadi.

Kekurangan dalam Putusan

Selain itu, Majelis Hakim mengakui hasil perhitungan volume oleh saksi Willem Gaspers sebagai dasar untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Dr Harold Makawimbang. Namun, Harold Makawimbang tidak memiliki kompetensi dalam audit dan hanya mengkonversi hasil perhitungan dari Willem Gaspers.

Perhitungan kerugian keuangan negara juga diambil dari volume terpasang yang dikonversi menjadi nilai Rp34 miliar, kemudian dikurangi PPh dan PPN menjadi kerugian sebesar Rp31 miliar. Hal ini dinilai tidak logis oleh kuasa hukum.

Dokumen-dokumen pemeriksaan BPK yang diajukan sebagai fakta dalam persidangan juga tidak dipertimbangkan, bahkan dikesampingkan. Ini membuat kuasa hukum menyatakan bahwa putusan tersebut sama sekali tidak berdasar.

Kesimpulan

Menurut Herman, putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa volume timbunan tanah di lokasi Venue Aeromodeling Mimika tidak terpenuhi sama sekali tidak berdasar. Pejabat yang terlibat dalam pembangunan venue tersebut telah menggunakan fasilitas tersebut untuk mendukung PON Papua, sehingga jika pekerjaannya tidak sesuai, venue tersebut tidak akan bisa digunakan.

Dengan adanya kontradiksi pertimbangan hukum dalam putusan, Tim Kuasa Hukum terdakwa meyakini bahwa kliennya masih bisa mendapatkan keadilan hukum melalui upaya hukum di tingkat banding.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan