Rais Aam Berkomunikasi dengan Gus Yahya Soal Struktur PBNU: Jangan Tersinggung

Rais Aam Berkomunikasi dengan Gus Yahya Soal Struktur PBNU: Jangan Tersinggung

Penjelasan Rais Aam PBNU Mengenai Pemilihan Pj Ketum NU

KH Miftachul Akhyar, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya terkait struktur kepengurusan organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut. Hal ini dilakukan setelah hasil rapat pleno PBNU yang menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU.

Dalam acara doa bersama PBNU di Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari, Jumat (26/12/2025), KH Miftachul Akhyar menyampaikan kepada Gus Yahya agar tidak merasa tersinggung dengan hasil pleno yang menetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU. Menurutnya, Gus Yahya harus menanti rapat pleno selanjutnya apabila tidak setuju dengan keputusan yang telah diambil sebelumnya.

"Ya, saya sudah bilang kok. 'Sampeyan (Gus Yahya) jangan tersinggung. Kalau pleno yang belum diubah ini, menanti plenonya yang datang. Ya seperti itu yang saya sampaikan," ungkap Miftachul Akhyar, menjelaskan pernyataannya kepada wartawan.

Miftachul Akhyar juga kembali menegaskan bahwa saat ini kepengurusan PBNU masih berdasarkan hasil rapat pleno yang menetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut belum diubah atau direvisi.

Hasil Rapat Pleno dan Peran Zulfa Mustofa

Rapat pleno penetapan penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU digelar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Rais Syuriyah PBNU Mohammad Nuh. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf tidak hadir dalam rapat pleno ini.

Mohammad Nuh menyampaikan bahwa hasil rapat telah memutuskan Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa menjabat sebagai Pj Ketum PBNU. "Yaitu penetapan pejabat Ketua Umum PBNU masa bakti sisa, yaitu yang mulia beliau Bapak K.H. Zulfa Mustofa," ujar Nuh dalam konferensi pers.

Nuh menuturkan bahwa KH Zulfa Mustofa akan memimpin PBNU ke depan dan melaksanakan tugas-tugasnya hingga pelaksanaan Muktamar NU di 2026. "Oleh karena itu, beliau akan memimpin PBNU ini sebagai pejabat Ketua Umum melaksanakan tugas-tugasnya sampai dengan Muktamar yang insyaallah akan dilaksanakan di 2026," tambahnya.

Isu Pemakzulan dan Surat Edaran PBNU

Beberapa waktu terakhir, isu pemakzulan Gus Yahya menjadi perbincangan publik. Pengurus Syuriyah PBNU resmi memberhentikan KH Yahya Stquf dari jabatan Ketua Umum. Pemberhentian tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang tindak lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU.

Surat bertanggal 25 November 2025 tersebut ditandatangi oleh Wakil Rais Aam PBNU KH. Afifuddin Muhajir dan Katib Aam PBNU KH. Ahmad Tajul Mafatikhir. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Selain itu, dalam surat tersebut PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno untuk menentukan pimpinan dari PBNU. "Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama," tambah keterangan surat tersebut.

A'wan PBNU KH Abdul Muhaimin membenarkan surat tersebut beredar di kalangan pengurus PBNU. "Valid. Sudah beredar luas di WAG jaringan Nahdhiyyin," katanya.

Dalam surat tersebut, Abdul Muhaimin mengatakan bahwa Gus Yahya tidak boleh lagi mengatasnamakan PBNU. "Dan tidak boleh mengatasnamakan PBNU serta menggunakan fasilitas PBNU. Itu yang beredar," katanya.

Peran Rais Aam dalam Kepengurusan PBNU

Sebagai Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar menegaskan bahwa saat ini kepengurusan PBNU masih berdasarkan hasil rapat pleno yang menetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut belum diubah atau direvisi.

"Ya, hasil pleno (Hotel Sultan) kan masih belum dinasakh (dihapus), belum diralat kan," jelasnya.

Dengan demikian, kepengurusan PBNU tetap berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam rapat pleno sebelumnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan