Rapat Rahasia Nadiem: Chromebook Menang Pengadaan


JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, pernah mengadakan rapat tertutup yang membahas pengadaan laptop berbasis Chromebook. Informasi ini muncul saat JPU membacakan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, seorang direktur SD di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2020–2021.

Rapat tersebut dilakukan melalui zoom meeting dan dianggap tidak lazim karena sifatnya rahasia. Peserta diminta untuk menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup agar tidak terdengar oleh orang lain. Rapat ini berlangsung pada 6 Mei 2020 dan dihadiri oleh Nadiem Anwar Makarim, Jurist Tan, Fiona Handayani, Ibrahim Arief alias Ibam, Anindito Aditomo alias Nino, Hamid Muhammad, dan Totok Suprayitno.

Dalam rapat tersebut, Ibam diminta untuk mempresentasikan pengadaan TIK dengan sistem operasi Chrome. Seluruh peserta tidak diberi kesempatan menyampaikan pendapat kecuali Ibam, dan rapat tersebut juga tidak boleh direkam. Ibam menjelaskan bahwa Chromebook dengan sistem operasi Chrome, termasuk Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade, lebih unggul dari Windows dalam Single Digital Platform.

Nadiem kemudian menyatakan "go ahead with Chromebook" dalam rapat tersebut. Keputusan ini dinilai bermasalah karena pemilihan Chromebook tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan. Pengadaan ini juga diarahkan menggunakan sistem operasi Chrome, termasuk CDM atau Chrome Education Upgrade, yang tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Produk-produk tersebut telah dinyatakan gagal dan tidak lulus uji coba yang dilakukan Kemendikbud pada masa Muhadjir Effendy tahun 2018. Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Hari ini, JPU membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Nadiem Makarim akan menjalani sidang perdana minggu depan. Saat ini, Nadiem sedang menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit.

Adapun, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT), staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020–2024, belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron. Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan