Pengesahan Raperda APBD dan RPJMD Kabupaten Biak Numfor Tahun 2026
Sidang Paripurna DPRK Kabupaten Biak Numfor yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Biak Numfor Tahun 2025–2029 ditutup secara resmi pada Rabu (12/11/2025). Proses pengesahan ini menjadi langkah penting dalam memastikan arah pembangunan daerah di masa depan.
DPR Kabupaten dan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor sepakat menetapkan target belanja daerah sebesar Rp.1.419.131.720.947, sedangkan target penerimaan pendapatan daerah tahun 2026 mencapai Rp.1.360.551.720.947. Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan bahwa Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 menunjukkan adanya risiko defisit yang signifikan. Namun, ia menegaskan bahwa APBD Kabupaten Biak Numfor harus tetap sehat dan berkelanjutan.

Berkaitan dengan realisasi APBD Tahun 2025, Bupati menjelaskan bahwa pendapatan daerah tidak sepenuhnya mampu menutupi kebutuhan belanja yang telah ditetapkan, sehingga terjadi defisit anggaran. Hal ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja. Untuk menghadapi tantangan tersebut, arah kebijakan keuangan daerah menekankan pada pengelolaan belanja yang realistis, penguatan penerimaan yang sah, serta peningkatan disiplin fiskal.

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terus mengembangkan berbagai strategi dan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat. Tujuan utamanya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Selain itu, pengesahan RAPBD tahun 2026 menjadi APBD juga dilakukan bersamaan dengan penyahkanan Raperda RPJMD Kabupaten Biak Numfor tahun 2025–2029.
RPJMD disusun berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025–2029 dan Rencana Strategis Perangkat Daerah tahun 2025–2029. Dokumen ini merupakan penjabaran dari Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 86 tahun 2017.
Visi dan Misi Kabupaten Biak Numfor
Visi Kabupaten Biak Numfor Tahun 2025–2029 adalah: “Mewujudkan Kabupaten Biak Numfor Yang Sejahtera, Berdaya Saing, Inklusif Dan Berkelanjutan Melalui Masyarakat Yang Cerdas, Sehat Dan Mandiri”.
Untuk mewujudkan visi tersebut, ditetapkan lima misi yang dijabarkan ke dalam delapan tujuan dan dua puluh tiga sasaran. Selain itu, terdapat dua puluh enam Indikator Kinerja Utama (IKU) yang akan menjadi tolak ukur pencapaian keberhasilan pembangunan di Kabupaten Biak Numfor di tahun 2030. Di samping itu, RPJMD juga memuat Indikator Kinerja Daerah (IKD) yang menjadi acuan bagi capaian kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara berjenjang.
Komitmen Bersama untuk Pembangunan Biak Numfor
Bupati menyampaikan bahwa Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda RPJMD 2025–2029 yang telah dibahas bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan komitmen bersama untuk membangun Biak Numfor yang sejahtera. Setiap warga diharapkan dapat merasakan hasil pembangunan secara adil.
“Mari kita perjuangkan Biak Numfor yang berdaya saing, mampu berkompetisi di tingkat nasional bahkan internasional. Kita bangun Biak Numfor yang inklusif, tidak ada yang tertinggal dalam perjalanan menuju kemajuan. Dan kita jaga Biak Numfor yang berkelanjutan, warisan berharga untuk anak cucu kita,” ajak Bupati.
Ia juga meminta semua pihak, termasuk masyarakat, untuk kawal setiap program pembangunan dengan penuh tanggung jawab dan integritas. “Mari bersama-sama memastikan setiap rupiah anggaran terkelola dengan akuntabel dan tepat sasaran untuk kemajuan daerah tercinta ini,” tutup Bupati Mansnembra.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar