
Penertiban Parkir Liar di Palembang Diumumkan Walikota
Walikota Palembang, Ratu Dewa, mengeluarkan perintah kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar yang dinilai meresahkan masyarakat. Langkah ini diambil setelah munculnya video viral yang menunjukkan jukir liar meminta biaya parkir sebesar Rp 20 ribu untuk satu mobil pribadi.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan 16 Ilir dekat pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang. Video tersebut beredar di media sosial dan menjadi sorotan publik. Ratu Dewa menyatakan bahwa pihak Dishub telah diminta untuk segera menindaklanjuti instruksi tersebut.
"Kita sudah minta kepada Dinas Perhubungan, untuk menertibkannnya. Mengingat masalah parkir saat ini dikelola pihak ketiga," ujar Ratu Dewa pada Sabtu (3/1/2026). Ia menekankan bahwa tujuan dari penertiban ini adalah untuk memberikan kenyamanan bagi para pengguna kendaraan yang parkir di tempat-tempat umum di Palembang.
Dewa juga menjelaskan bahwa jika pihak pengelola tidak mampu mengatur jukir mereka, maka pihak Dishub akan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan parkir. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aktivitas parkir berjalan secara tertib dan adil.
Tanggapan Kadishub Palembang
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palembang, Agus Supriyanto, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan dari Walikota. Menurutnya, tindakan akan dilakukan oleh pihak pengelola parkir.
"Pada akhirnya, akan ditindaklanjuti oleh pihak pengelola parkirnya," ujar Agus dalam pernyataannya.
Keluhan Pengendara di Media Sosial
Sebelumnya, keluhan tentang tingginya biaya parkir di kawasan 16 Ilir telah beredar di media sosial. Akun Palembangnian membagikan unggahan yang menunjukkan kekecewaan warga terhadap praktik jukir liar. Salah satu pengunjung mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar Rp 20 ribu hanya untuk parkir sebentar.
"Parkir mobil disekitar Pasar 16 Ilir, diminta juru parkir 20 ribu per mobil. Padahal hanya parkir sebentar," tulis warga di akun Palembang nian.
Kejadian ini terjadi pada 1 Januari 2026 lalu, dan banyak pengguna media sosial menyarankan agar pihak terkait segera mengambil tindakan. Mereka berharap agar sistem parkir dapat dikelola dengan lebih baik dan transparan.
Langkah yang Diperlukan
Penertiban jukir liar ini merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan parkir yang lebih aman dan nyaman. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk menghindari praktik-praktik tidak adil yang sering kali dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Beberapa langkah yang bisa diambil antara lain:
- Peningkatan pengawasan terhadap aktivitas jukir di area-area parkir umum.
- Pelatihan atau sosialisasi kepada jukir untuk memahami aturan dan standar tarif parkir.
- Penegakan hukum terhadap jukir yang melanggar aturan dan meminta biaya parkir yang tidak wajar.
Dengan tindakan-tindakan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih nyaman saat menggunakan fasilitas parkir di kota Palembang.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian-kejadian yang tidak sesuai dengan aturan. Dengan kerja sama antara pemerintah, pengelola parkir, dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta sistem parkir yang lebih baik dan efisien.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar