Ratusan barang ilegal dan ayam Filipina gagal dijual di Sulut, total nilai Rp 2,3 miliar

Ratusan barang ilegal dan ayam Filipina gagal dijual di Sulut, total nilai Rp 2,3 miliar

Penindakan Terhadap Barang Ilegal yang Dikirim dari Filipina

Beberapa waktu lalu, ratusan barang ilegal yang diduga dikirim secara ilegal melalui jalur laut gagal beredar di wilayah Sulawesi Utara. Penindakan ini dilakukan oleh aparat gabungan yang terdiri dari Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) VIII Manado, pihak Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara, dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Penindakan tersebut dilakukan pada hari Rabu (31/12/2025), setelah adanya informasi tentang keberadaan muatan ilegal di dua kapal yaitu KMP Tarusi dan Taxi Boat. Informasi ini disampaikan langsung oleh Komandan Kodaeral Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi dalam sebuah press release yang digelar di Mako Lantamal VIII, Jalan Yos Sudarso, Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Penindakan di Kapal KMP Tarusi

Pada tanggal 30 Desember 2025, intelijen Kodaeral VIII menerima informasi mengenai adanya muatan ilegal di Kapal Penumpang KMP Tarusi. KMP Tarusi adalah kapal feri jenis roll-on/roll-off (Ro-Ro) milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bitung yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara dan sekitarnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, dilakukan koordinasi dengan KSOP Manado, Dishub Kabupaten Minahasa Utara, dan Bea Cukai Sulawesi Utara untuk melakukan penindakan. KMP Tarusi tiba di Pelabuhan Munthe Likupang, Minahasa Utara pada tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 00.49 Wita. Tak lama kemudian, Tim QR-8 langsung melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan truk yang mengangkut barang ilegal berupa obat-obatan ayam dari Filipina. Adapun barang yang disita dari KMP Tarusi yakni 98 koli obat-obatan ayam ilegal berbagai merek. Total nilai barang temuan adalah Rp 1.124.572.200. Sementara total potensi kerugian negara tidak membayar bea masuk adalah Rp 286.484.706.

Barang bukti tersebut dibawa ke Mako Kodaeral VIII untuk dilakukan pembongkaran dan selanjutnya proses hukum dilakukan sesuai kewenangannya di kantor Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara.

Laksda Dery Triesananto menyebut bahwa kasus ini bertentangan dengan aturan kepabeanan. Pasalnya, beredarnya obat-obatan ayam ilegal dapat merugikan peternakan ayam lokal serta membahayakan jika dikonsumsi karena kandungan obat yang tidak sesuai dengan aturan peredaran yang ada di Indonesia.

Penindakan di Taxi Boat di Bitung

Di hari yang sama, intelijen Kodaeral VIII juga mendapat informasi tentang adanya kapal tak dikenal yang membawa barang ilegal dari Filipina. Selanjutnya, Tim QR-8 melaksanakan patroli di perairan sekitar alur masuk pelayaran Bitung. Setelah melakukan patroli, petugas menemukan barang ilegal yang dimaksud di sebuah perahu (taxi boat).

Barang yang disita antara lain 244 ekor ayam ras Filipina, dua dos dan satu kotak minuman keras merek Tanduay Rhum, serta dua kotak miras merek Bargin Lime. Diperkirakan jumlah total nilai barang muatan tersebut adalah Rp 1.220.000.000 untuk muatan ayam Ras Filipina, dan Rp 4.500.000 untuk minuman keras.

Total potensi kerugian negara tidak membayar bea masuk adalah Rp 154.500.000. Barang bukti hasil temuan tersebut kemudian dibawa ke Mako Kodaeral VIII untuk dilakukan pembongkaran dan selanjutnya proses hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Laksda Dery Triesananto menjelaskan bahwa barang muatan ilegal berupa Ayam Ras Filipina ini bertentangan dengan aturan kekarantinaan dan aturan pelayaran. Beredarnya Ayam Ras Filipina ini dikhawatirkan dapat menyebabkan wabah karena penyakit yang dibawanya.

Proses Hukum Lanjutan

Terhadap penindakan ini akan dilakukan proses hukum lanjutan sesuai kewenangan dan aturan hukum yang berlaku. Selanjutnya, barang bukti akan diserahkan kepada Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan Sulawesi Utara.

Konferensi pers terkait penanganan kasus ini turut dihadiri oleh beberapa pejabat penting seperti Kapolda Sulut, Wadan Kodaeral VIII, Kakanwil Bea Cukai Sulut, Asintel Dankodaeral VIII, Asops Dankodaeral VIII, Dansatrol Kodaeral VIII, Kadiskum Kodaeral VIII, Kepala Bea Cukai Bitung, Kepala ASDP Likupang, dan Kadis Perhubungan Minahasa Utara.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan