Ratusan CJH Trenggalek Belum Lunasi Bipih Meski Tak Lolos Istithaah

Ratusan CJH Trenggalek Belum Lunasi Bipih Meski Tak Lolos Istithaah

169 Calon Jemaah Haji Asal Trenggalek Belum Lunasi BIPIH Tahun 2026

Sebanyak 169 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Trenggalek masih belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Tahun 2026. Mayoritas dari mereka belum lolos kelayakan kesehatan atau istithaah untuk menunaikan ibadah haji. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Trenggalek, Subkan Hamzah, menjelaskan bahwa dari total 169 CJH tersebut, sebanyak 162 orang belum dinyatakan lolos istithaah sehingga belum bisa melakukan pelunasan BIPIH.

Sementara itu, 7 CJH lainnya sudah lolos istithaah namun belum melakukan pelunasan. Subkan menyampaikan bahwa dari total kuota 491 CJH, sebanyak 329 orang telah melewati proses istithaah, atau sekitar 66 persen. Dari jumlah tersebut, 322 CJH sudah melunasi BIPIH, sementara 7 orang lainnya masih belum melunasi.

Kesempatan Pelunasan Tahap Kedua

Subkan menjelaskan bahwa pelunasan BIPIH tahap pertama telah ditutup pada 23 Desember 2025. Namun, CJH yang belum melunasi pada tahap pertama masih memiliki kesempatan melalui pelunasan tahap kedua yang dibuka mulai 2 Januari hingga 9 Januari 2026. Pelunasan tahap kedua ini diperuntukkan bagi CJH yang gagal sistem pada tahap pertama, salah satunya karena belum lolos istithaah.

Selain itu, tujuh CJH yang telah lolos istithaah namun belum melunasi pada tahap pertama juga tetap diperbolehkan mengikuti pelunasan tahap kedua. Subkan menjelaskan bahwa kemungkinan istithaah-nya keluar terlalu mepet atau bahkan setelah penutupan tahap pertama. Hal ini masih difasilitasi untuk pelunasan di tahap kedua.

Masih Ada Peluang untuk CJH yang Belum Lolos Istithaah

Bagi CJH yang belum lolos istithaah, masih ada peluang dinyatakan layak jika dalam masa pelunasan tahap kedua kondisi kesehatannya membaik dan penyakit yang menjadi penghalang dapat diobati. Persyaratan kesehatan calon jemaah haji memang lebih ketat, sesuai dengan ketentuan Kementerian Haji dan Umrah RI demi menjamin keselamatan CJH saat menunaikan Rukun Islam ke 5.

Subkan menjelaskan bahwa jika CJH tetap tidak lolos istithaah, maka jemaah bisa fokus pengobatan terlebih dahulu dan akan diprioritaskan untuk keberangkatan tahun depan. Selain itu, pelunasan tahap kedua juga diperuntukkan bagi CJH penggabung dan pendamping yang telah lolos istithaah. Tercatat ada 63 CJH pendamping yang sudah dinyatakan layak dan pelunasannya dilakukan pada tahap ini.

CJH Cadangan Enggan Lakukan Rikes

Selain itu, CJH cadangan juga diperbolehkan mengikuti pelunasan tahap kedua dengan syarat telah lolos istithaah. Kabupaten Trenggalek sendiri memiliki 217 CJH cadangan. Subkan menjelaskan bahwa pihaknya sudah mempersilakan jemaah cadangan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan (Rikes). Namun, yang bersedia tidak sampai separuh.

Ia menyebut, sebagian CJH cadangan enggan melakukan Rikes karena khawatir tidak bisa berangkat bersama pasangan atau anggota keluarganya. Padahal, menurut Subkan, peluang CJH cadangan untuk berangkat tahun ini cukup besar. Dari 217 jemaah cadangan, sekitar 60 persen atau lebih dari 100 orang berpotensi berangkat. Bisa karena adanya tambahan kuota atau optimalisasi kuota dari jemaah yang tidak lolos istithaah.

Meski demikian, keputusan tetap dikembalikan kepada masing-masing jemaah. "Yang terpenting sudah kami informasikan. Apakah mau mencoba kuota cadangan tahun ini atau menunggu tahun depan, itu pilihan jemaah," pungkasnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan