Ratusan kasus kekerasan anak di Sumenep terkatung, aktivis desak percepatan penanganan

Ratusan kasus kekerasan anak di Sumenep terkatung, aktivis desak percepatan penanganan

Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Anak di Sumenep Dinilai Lamban

Penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sumenep menjadi sorotan tajam, khususnya karena banyaknya laporan yang belum selesai hingga akhir tahun 2025. Dari total 40 laporan yang diterima selama tahun tersebut, hanya 16 kasus yang berhasil diselesaikan, sementara 26 lainnya masih dalam proses penyidikan.

Data dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep menunjukkan bahwa penyelesaian kasus ini mengalami keterlambatan. Kepala Satreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdyanto, mengakui adanya kendala teknis yang memengaruhi proses penyidikan. Salah satu faktor utama adalah kesulitan dalam menghadirkan saksi dan mengumpulkan alat bukti yang kuat.

Menurut AKP Agus, pemanggilan saksi sering kali tidak berjalan lancar. Banyak saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga harus dipanggil berulang kali. Hal ini berdampak pada keterlambatan pengumpulan keterangan dan bukti-bukti penting. Tanpa dasar hukum yang kuat, penyidik sulit untuk menaikkan status perkara.

"Kami tidak bisa menaikkan status perkara tanpa bukti yang kuat dan keterangan saksi yang akurat," ujar AKP Agus, Jumat (2/1/2025). Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan semua perkara yang tertunda. Namun, prosedur hukum harus dijalankan secara hati-hati agar tidak ada masalah di kemudian hari.

"Kami harus memastikan semua prosedur terpenuhi supaya perkara ini kuat secara hukum," tambahnya.

Tantangan dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Anak

Terpisah, Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Sumenep, Nunung Fitriana, menilai bahwa kepastian hukum dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak sangat mendesak. Menurutnya, penanganan yang berlarut-larut justru dapat menghambat akses keadilan bagi korban, terutama anak-anak.

Nunung menyoroti bahwa melaporkan kasus kekerasan terhadap anak di Madura bukanlah hal mudah, terlebih jika menyangkut tindak asusila. Masih ada anggapan bahwa kasus seperti ini merupakan aib keluarga, sehingga membuat masyarakat enggan melapor meskipun anak membutuhkan perlindungan dan keberpihakan hukum.

"Jika aparat penegak hukum tidak serius dan responsif, korban akan semakin terpinggirkan," tegas Nunung. Ia menekankan bahwa anak-anak adalah pihak yang paling lemah secara mental dan fisik, sehingga hak mereka jangan sampai terabaikan.

Faktor Sosial yang Mempengaruhi Laporan Kasus Kekerasan

Selain kendala teknis, faktor sosial juga turut memengaruhi tingkat pelaporan kasus kekerasan terhadap anak. Banyak keluarga yang takut menghadapi stigma atau tekanan dari lingkungan setempat. Hal ini menyebabkan korban tidak mendapatkan perlindungan yang layak, bahkan bisa saja mengalami trauma berkepanjangan.

Nunung menyarankan adanya pendekatan yang lebih humanis dari pihak berwajib, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melaporkan kekerasan terhadap anak. Dengan demikian, korban dapat merasa aman dan didukung dalam proses hukum.

Langkah yang Harus Dilakukan

Untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus kekerasan terhadap anak, perlu adanya kolaborasi antara pihak kepolisian dengan lembaga perlindungan anak dan organisasi masyarakat. Peningkatan kapasitas penyidik dalam mengumpulkan bukti serta mempercepat proses penyidikan menjadi langkah penting.

Selain itu, perlu adanya kampanye kesadaran masyarakat tentang perlindungan anak dan upaya menjauhkan stigma terhadap korban. Dengan begitu, masyarakat akan lebih percaya diri untuk melaporkan kekerasan yang terjadi, sehingga kasus-kasus yang sebelumnya tertunda dapat segera dituntaskan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan