
Ratusan Warga Poponcol, Karawang Datangi Kantor Pertanahan untuk Tuntut Keadilan
Ratusan warga dari Desa Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, mengunjungi Kantor Pertanahan (Kantah) atau ATR/BPN Karawang pada hari Kamis, 11 Desember 2025. Mereka menuntut keadilan atas dugaan pencaplokan tanah yang mereka miliki oleh perusahaan PT AM, yang merupakan anak perusahaan pengembang properti besar di wilayah tersebut.
Warga menyatakan bahwa tanah mereka tidak pernah dijual kepada pihak mana pun, termasuk kepada perusahaan tersebut. Mereka juga mengajukan permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2024, namun permohonan tersebut ditolak karena dianggap tumpang tindih dengan site plan perusahaan.
Tuntutan Warga dan Penjelasan Koordinator Aksi
Koordinator aksi massa, Eigen Justisi, menjelaskan bahwa warga merasa kecewa karena ada konflik antara alasan pemilik tanah dan perusahaan. Ia menyebutkan bahwa warga Poponcol memiliki hak berupa girik dan sebagian sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi tanah tersebut justru diklaim dan dimasukkan ke dalam site plan PT AM sejak tahun 2000, kemudian diperbarui pada tahun 2017.
Eigen mengatakan bahwa ada 39 kepala keluarga yang menuntut keadilan. Menurutnya, warga tidak pernah menjual tanah mereka, baik kepada perusahaan maupun pihak lain. Namun, tanah yang mereka miliki kini tercantum dalam ploting PT AM.
Ia menegaskan bahwa tuntutan warga hanya dua, yaitu pemberian sertifikat kepada masyarakat dan penghapusan ploting perusahaan seluas sekitar 4 hektare yang menimpa lahan warga. Alhamdulillah, tuntutan masyarakat akan dipenuhi BPN Karawang sesuai kesepakatan yang dibuat, ujarnya.
Respons dari Kantor Pertanahan Karawang
Menanggapi tuntutan warga, Kepala Kantah Karawang, Uunk Din Parunggi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan sertifikat kepada masyarakat setelah data lengkap terkumpul. Ia mengatakan bahwa kendala utama adalah berkas yang belum lengkap dan adanya tumpang tindih.
Setelah data dari masyarakat lengkap, kita akan validasi. Kita juga akan mengecek plotingan dan melakukan penataan batas ulang. Karena kondisinya saat ini, masyarakat dan perusahaan saling mengklaim, kata Uunk.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan penataan batas dilakukan dengan melibatkan masyarakat. Kita akan cek plotingannya, lalu menata ulang batas. Sertifikat juga akan secepatnya diberikan setelah data terkumpul, tambahnya.
Proses yang Masih Berlangsung
Meski BPN Karawang menyatakan siap memenuhi tuntutan warga, proses masih berlangsung. Warga berharap agar semua dokumen dapat segera diproses dan tumpang tindih antara tanah warga dan perusahaan dapat diatasi.
Pihak perusahaan PT AM belum memberikan respons resmi terkait isu pencaplokan tanah tersebut. Namun, warga berharap agar keadilan bisa segera tercapai dan hak mereka sebagai pemilik tanah dapat diakui.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar