Razia Hebat! Buruh Harian Ditangkap, 'Gudang' Sabu di Desa Siniu Digeledah, Jaringan Masih Dikecilka

Razia Hebat! Buruh Harian Ditangkap, 'Gudang' Sabu di Desa Siniu Digeledah, Jaringan Masih Dikecilkan

Operasi Kilat Polsek Ampibabo Bekuk Pengedar Sabu di Desa Siniu

Aparat kepolisian kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba, terutama di wilayah yang dianggap terpencil. Dalam sebuah operasi kilat, Polsek Ampibabo berhasil meringkus seorang buruh harian yang diduga menjadi pengedar sabu di Desa Siniu pada Jumat (2/1/2026) siang. Aksi ini dilakukan setelah warga merasa risih dengan maraknya transaksi gelap di lingkungan mereka.

Berbekal informasi dari masyarakat yang berani, petugas kepolisian langsung bertindak cepat. Mereka akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial SA (39) di tempat tinggalnya. SA, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian, diduga kuat menjadi otak dari peredaran sabu yang mengganggu ketenangan warga Kecamatan Siniu.

Selama proses penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang bukti yang mengonfirmasi aktivitas haram tersebut. Selain satu paket sabu seberat 0,20 gram, petugas juga menyita alat-alat lengkap yang digunakan oleh seorang pengedar, seperti dua timbangan digital, plastik bening kosong, pipet, dan sebuah ponsel Vivo.

Di hadapan penyidik, SA mengaku bahwa barang haram itu berasal dari seorang pria berinisial WA yang tinggal di Kelurahan Kayumalue. Meskipun ia mengklaim bahwa sabu tersebut untuk konsumsi pribadi, pengakuan ini justru membuka jalan bagi penyidik untuk mencari tahu apakah ada jaringan yang lebih besar terlibat.

Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, membenarkan aksi penegakan hukum ini. "Ini adalah bukti sinergi antara polisi dan masyarakat. Warga yang berani melapor adalah pahlawan dalam memutus rantai narkoba," ujar Arbit saat dikonfirmasi.

Untuk memastikan proses hukum berjalan secara kuat, polisi melibatkan langsung perangkat desa setempat sebagai saksi selama penggeledahan. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk penyidikan mendalam.

IPTU Arbit juga memberikan peringatan keras kepada para pengedar narkotika. "Polres Parigi Moutong tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi pengedar narkotika. Mereka adalah musuh yang merusak generasi, dan kami akan bertindak lebih tegas!" serunya.

Nasib SA kini terancam jerat pidana berat. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti, ia bisa menghadapi hukuman penjara yang sangat berat.

Penyidik masih bekerja tanpa henti. Proses lanjutan seperti tes urine, pemeriksaan saksi, dan yang paling krusial: pengembangan jaringan masih terus dilakukan. Polisi juga akan memastikan asal-usul sabu melalui uji laboratorium.

Pengungkapan kasus ini menjadi tamparan keras bagi para pengedar narkoba di Parigi Moutong. Polisi menunjukkan keseriusan mereka untuk membersihkan wilayah dari barang haram dan melindungi generasi muda dari kehancuran. Masyarakat diminta terus waspada dan aktif melapor.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan