Realisasi Pajak Denpasar Capai Rp 1,85 Triliun, Lampaui Target

Realisasi Pajak Denpasar Capai Rp 1,85 Triliun, Lampaui Target

Realisasi Pajak Daerah Kota Denpasar Melampaui Target

Realisasi pajak daerah di Kota Denpasar telah mencapai angka yang melebihi target yang ditetapkan. Dari target sebesar Rp 1.710.000.000.000, per tanggal 23 Desember 2025, capaian realisasi sudah mencapai Rp 1.854.553.393.210,23 atau sebesar 108,45 persen dari target yang ditentukan.

Selain itu, dari 11 jenis pajak yang ada, hampir semua jenis pajak berhasil melampaui target. Berikut rincian capaian masing-masing pajak:

  • Pajak Reklame: Capaian realisasi sebesar Rp 5.832.377.828,27, dengan persentase capaian sebesar 145,81 persen.
  • Pajak Air Tanah: Terealisasi sebesar Rp 8.781.091.262,00, dengan persentase capaian 109,76 persen.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Capaian realisasi sebesar Rp 128.800.988.227,00, atau setara dengan 103,04 persen.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Angka realisasi sebesar Rp 298.888.810.541,00, dengan persentase capaian 114,96 persen.
  • PBJT Makanan dan/atau Minuman: Menjadi salah satu penyumbang nominal terbesar dengan realisasi sebesar Rp 404.383.822.107,86, atau mencapai 115,54 persen.
  • PBJT Tenaga Listrik: Terealisasi sebesar Rp 257.035.821.724,00, dengan persentase capaian 102,81 persen.
  • PBJT Jasa Perhotelan: Capaian realisasi sebesar Rp 278.790.303.293,00, atau mencapai 113,79 persen.
  • PBJT Jasa Parkir: Realisasi sebesar Rp 7.747.232.103,00, dengan persentase capaian tinggi sebesar 129,12 persen.
  • PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan: Terealisasi sebesar Rp 57.634.183.324,10, dengan persentase capaian 115,27 persen.
  • Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Capaian realisasi sebesar Rp 244.068.133.000,00, atau setara dengan 102,77 persen.
  • Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Terealisasi sebesar Rp 162.590.629.800,00. Ini adalah satu-satunya sektor yang belum mencapai target 100 persen, dengan capaian saat ini di angka 93,18 persen.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan bahwa capaian ini masih akan terus bertambah. Hal ini mengingat masih ada waktu sebelum tahun 2025 berakhir. "Untuk pembayaran pajak masih buka sampai 31 Desember. Sehingga capaiannya masih akan tetap bergerak," paparnya pada hari Sabtu, 27 Desember 2025.

Kepala Bapenda Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya menambahkan bahwa dalam dua tahun terakhir, pertumbuhan pajak daerah di Denpasar semakin baik. Pihaknya telah meluncurkan beberapa inovasi, salah satunya adalah inovasi klaster digital dengan branding "KLADI (Klaster Digital) 5 B".

Menurutnya, inovasi KLADI 5B merupakan wilayah dengan potensi perekonomian yang baru berkembang, meliputi lima wilayah, yakni Jalan Tukad Badung, Tukad Barito, Tukad Batanghari, Tukad Balian, dan Tukad Banyumas. Selain itu juga ada klaster Renon Digital Area (Reditia) yang sudah dipasang sejak Mei 2023.

Setelah Reditia, berlanjut di klaster Sanur dengan sebutan Melodi (Melayani Pajak Digital) Sanur. Selanjutnya klaster kawasan jalan Teuku Umar Timur dan Barat. Dan juga klaster kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu) dengan sebutan Paon (Pajak Online) Gatsu.

"Kami juga meluncurkan inovasi Pajak Digital BPHTB Elektronik Terintegrasi di Kota Denpasar (Pagi Bersinar), yang ditujukan akan memberi dampak untuk mempermudah pelayanan BPHTB dan tercapainya target dan realisasi BPHTB sesuai dengan yang telah ditetapkan," katanya.

Ada juga inovasi Sistem Penerimaan Retribusi Digital (Siperdi) sebuah inovasi dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran retribusi secara digital.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan