
Realisasi PNBP di Kejari Garut Melebihi Target
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, berhasil mencatatkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar lebih dari Rp2 miliar selama periode Januari hingga Desember 2025. Angka ini jauh melampaui target awal yang ditetapkan sebesar Rp711 juta atau meningkat hingga 283,28 persen.
Kepala Kejari Garut, Yuyun Wahyudi, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja sama seluruh bidang dalam menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus berkontribusi langsung terhadap penerimaan negara. Pernyataan tersebut disampaikannya kepada wartawan di Garut pada Rabu (31/12/2025).
“Ini merupakan kerja kolektif seluruh bidang yang berupaya mengoptimalkan penegakan hukum dan memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara,” ujar Yuyun.
Sumber Pendapatan PNBP
Realisasi PNBP terbesar berasal dari penerimaan denda tilang yang mencapai Rp573.996.000. Selain itu, kontribusi signifikan juga berasal dari setoran uang hasil rampasan dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan dengan nilai sekitar Rp702 juta.
Sumber penerimaan lainnya berasal dari denda perkara sebesar Rp215.532.000 serta hasil rampasan dan lelang barang bukti. Melalui mekanisme penjualan langsung dan lelang terhadap 174 unit barang rampasan, Kejari Garut berhasil menyetorkan dana sebesar Rp218.769.600 ke kas negara.
Pengelolaan Anggaran dan Penghargaan
Selain capaian PNBP, Yuyun menuturkan bahwa Kejari Garut juga menunjukkan akuntabilitas tinggi dalam pengelolaan anggaran sebesar Rp13,17 miliar. Atas kinerja tersebut, Kejari Garut meraih penghargaan peringkat pertama Satuan Kerja Pengguna Digipay dengan jumlah transaksi terbanyak pada Semester I Tahun 2025.
Capaian positif lainnya diraih melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang berhasil melakukan pemulihan keuangan negara hingga Rp51 miliar. Sementara itu, Bidang Tindak Pidana Khusus tercatat menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp1,34 miliar.
Aktivitas Penegakan Hukum
Adapun Bidang Intelijen telah melaksanakan 47 operasi penegakan hukum dan mengamankan satu orang daftar pencarian orang (DPO). Di sisi lain, Bidang Tindak Pidana Umum menyelesaikan 416 eksekusi perkara serta enam perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
“Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum secara litigasi, tetapi juga memastikan setiap aset negara dapat dipulihkan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” kata Yuyun.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar