Peningkatan Permohonan Perkara di Mahkamah Konstitusi
Jumlah permohonan perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2025, dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data terbaru per 12 Desember 2025, total ada 249 permohonan yang diregistrasi dalam tahun ini. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 189 perkara, 2023 dengan 168 perkara, 2022 dengan 121 perkara, dan 2021 dengan 71 perkara.
Peningkatan jumlah permohonan ini terjadi selama tiga tahun terakhir, namun tahun 2025 menjadi rekor baru dengan jumlah permohonan terbanyak sejak MK berdiri sejak tahun 2003 lalu. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan hak konstitusional mereka dan membutuhkan mekanisme pengujian undang-undang yang lebih transparan dan akuntabel.
Penyebab Peningkatan Permohonan Perkara
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa MK tidak secara spesifik mengaitkan banyaknya permohonan dengan fenomena tertentu. Namun, ia memprediksi adanya peningkatan permohonan perkara karena meningkatnya kesadaran dan kebutuhan masyarakat dalam mencari keadilan.
"MK tidak secara khusus melihat itu sebagai fenomena apa, tapi memang barangkali hari ini tingkat kebutuhan dan kesadaran masyarakat pencari keadilan berkaitan dengan hak konstitusionalnya sudah semakin meningkat," ujarnya kepada awak media saat ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/12/2025) malam.
Ia menjelaskan bahwa ketika masyarakat merasa ada hak konstitusional yang terganggu oleh berlakunya sebuah undang-undang, mereka kemudian meminta MK untuk melakukan pengujian terhadap norma undang-undang tersebut. Pengujian ini biasanya dilakukan jika terdapat ketidakpastian atau ketidakadilan dalam aturan hukum yang berlaku.

Ketua MK Tidak Ingin Jumawa
Suhartoyo mengungkapkan bahwa ia tidak ingin mengaitkan peningkatan jumlah permohonan perkara ini sebagai tanda meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap MK. Ia bahkan berkelakar agar MK tidak menjadi jumawa.
"Ya, seharusnya tidak MK yang mengatakan seperti itu, nanti MK jadi jumawa atau bagaimana," katanya sambil tertawa.
Ia menekankan bahwa MK tetap menjaga sikap rendah hati dan fokus pada tugas utamanya sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengujian undang-undang dan perlindungan hak konstitusional masyarakat.

Peluncuran MKLC dan MKRI AI
Lebih lanjut, MK resmi meluncurkan dua inovasi penting, yaitu Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC) dan MKRI AI. Peluncuran ini merupakan tindak lanjut dari program Prioritas Nasional Bappenas terkait pembangunan e-learning kelembagaan dan penguatan ICT peradilan.
Platform MKLC dirancang untuk memberikan akses luas bagi masyarakat untuk memahami hukum acara MK secara gratis dan fleksibel. Dengan sistem ini, publik dapat mempelajari persidangan MK tanpa batas ruang dan waktu secara gratis. Tujuan dari MKLC adalah memperluas literasi konstitusi di masyarakat, khususnya terkait Pancasila, UUD 1945, dan kewenangan MK.

Sementara itu, MKRI AI merupakan sistem big data yang memuat seluruh putusan MK sejak awal berdiri, konten situs resmi MK, serta regulasi terbaru seperti PMK Nomor 7/2025. Melalui sistem ini, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi hukum secara real time. Masyarakat bisa menanyakan cara berperkara di MK maupun informasi putusan secara interaktif.
Suhartoyo menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan edukasi dan aksesibilitas masyarakat. Dengan adanya e-learning, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan hukum, termasuk mengajukan permohonan secara digital dari jarak jauh. Hal ini juga membantu para pihak dalam proses persidangan, seperti mengajukan bukti, saksi, atau ahli, tanpa harus datang langsung ke MK dengan biaya yang tinggi.
"Mungkin salah satu dampaknya bisa ke situ, karena dengan e-learning kemudian memudahkan akses to justice, kemudian memudahkan pula para pencari keadilan untuk tidak harus jauh-jauh datang ke MK secara fisik, tapi bisa kemudian mengajukan permohonan secara digital dari jarak jauh, baik ketika mengajukan permohonan termasuk ketika bersidang, ketika mengajukan bukti, baik mengajukan saksi, ahli, dan lain sebagainya," imbuh dia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar