
Peristiwa Teror Telepon yang Menghebohkan
Baru-baru ini, dunia akademis di Indonesia kembali dihebohkan oleh sebuah peristiwa teror melalui sambungan telepon. Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengungkapkan bahwa dirinya menerima ancaman dari pihak tidak dikenal yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena adanya kemunculan isu serupa dalam beberapa waktu terakhir.
Kronologi Teror yang Dialami
Zainal Arifin Mochtar, yang akrab disapa Uceng, mengungkapkan melalui akun Instagram pribadinya bahwa dirinya dihubungi oleh nomor asing (+6283817941429) pada Jumat (2/1/2026). Penelepon tersebut meminta Uceng untuk segera datang ke kantor polisi dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, penelepon juga melontarkan ancaman serius, yaitu akan melakukan penangkapan jika Uceng tidak menghadiri panggilan tersebut.
Uceng mencatat bahwa suara si penelepon sengaja diberat-beratkan agar terdengar memiliki otoritas layaknya petugas resmi. Ia juga mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama ia mengalami hal serupa. Dalam beberapa hari terakhir, Uceng mengaku sudah dua kali menerima teror dengan nada ancaman yang sama.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengklarifikasi isu tersebut. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, secara tegas membantah adanya keterlibatan anggotanya dalam panggilan telepon itu. Pandia memastikan bahwa nomor +6283817941429 bukan milik anggota Polresta Yogyakarta. Ia juga menegaskan bahwa prosedur pemanggilan saksi atau tersangka oleh kepolisian tidak pernah dilakukan melalui telepon secara informal, apalagi disertai ancaman penangkapan mendadak.
“Kalau ada panggilan ke seseorang, kita pasti tertulis resmi, enggak ada seperti itu (menelepon). Nomor penipu saja itu,” tegas Pandia saat dihubungi nurulamin.promelalui pesan singkat, Jumat (2/1/2026).
Pihak kepolisian menduga kuat bahwa ini adalah murni tindakan penipuan (scam) yang menggunakan nama institusi Polri untuk menakut-nakuti targetnya.
Mengapa Isu Ini Perlu Dianggap Serius?
Meskipun bagi sebagian orang ini tampak seperti penipuan biasa, bagi Uceng, persoalannya jauh lebih dalam. Ia menyoroti bagaimana data pribadi masyarakat tampak begitu mudah diperjualbelikan, sehingga praktik scam atau teror seperti ini terus berulang tanpa penanganan yang tuntas.
"Tapi bagaimana pun di negeri ini penipu macam begini terlalu diberi ruang bebas. Nyaris enggak pernah ada yang dikejar dengan serius. Data kita diperjualbelikan dan berbagai tindakan scam lainnya," ujar Uceng.
Respons Uceng terhadap Ancaman
Uceng sendiri memilih untuk tidak ambil pusing dengan ancaman tersebut. Alih-alih merasa takut, ia justru menanggapi dengan santai. "Saya hanya ketawa dan matiin ponsel lalu lanjut ngetik," katanya. "Kepada para penipu, jangan jualan polisi untuk mengancam dan nakutin orang-orang tertentu, enggak akan ngefek," ujar Uceng.
Profil Zainal Arifin Mochtar
Bagi masyarakat yang kerap mengikuti isu hukum dan antikorupsi, sosok Zainal Arifin Mochtar tentu sudah tidak asing. Ia adalah pakar hukum tata negara yang aktif di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM. Riwayat pendidikannya pun mentereng. Setelah menyelesaikan S1 Hukum di UGM pada 2003, ia meraih gelar Master of Law dari Northwestern University, Chicago, AS, pada 2006, sebelum akhirnya menyelesaikan gelar Doktor (S3) di UGM pada 2012.
Selain mengajar, Uceng juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan di Kementerian Keuangan periode 2023-2026. Dengan profilnya yang vokal dalam isu-isu demokrasi dan hukum, teror telepon ini menambah panjang daftar gangguan yang diterima oleh tokoh-tokoh kritis di Indonesia pada awal tahun 2026 ini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar