Relaksasi Kredit Korban Banjir, OJK Perkuat Pengawasan

Fokus Pengawasan OJK untuk Mencegah Penyalahgunaan Kebijakan Relaksasi Kredit

Chief Economist PT Bank Permata Tbk. (BNLI), Josua Pardede, menilai bahwa pengawasan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu diperkuat agar kebijakan relaksasi kredit bagi korban terdampak banjir di wilayah Sumatra tidak disalahgunakan. Ia menekankan pentingnya peningkatan pengawasan pada tiga aspek utama: disiplin verifikasi, disiplin restrukturisasi, dan disiplin pelaporan.

Verifikasi yang Ketat

Pada tahap verifikasi, Josua menyatakan bahwa OJK harus memastikan bahwa bank dan lembaga pembiayaan memiliki bukti terdokumentasi bahwa debitur benar-benar terdampak bencana. Bukti ini dapat berupa data berbasis lokasi, sektor, dan tingkat kerusakan, serta pencocokan dengan data pemerintah daerah dan otoritas kebencanaan. Tanpa adanya verifikasi yang ketat, risiko debitur yang tidak terdampak ikut meminta restrukturisasi akan meningkat, sehingga kualitas portofolio menjadi semu.

Restrukturisasi yang Berbasis Kelayakan

Selanjutnya, pada tahap restrukturisasi, OJK perlu menilai apakah skema keringanan disusun berdasarkan kemampuan bayar yang realistis dan rencana pemulihan usaha, bukan sekadar memperpanjang tenor untuk menunda pengakuan masalah. Hal ini penting karena meskipun kualitas kredit dipertahankan, risiko gagal bayar tetap ada. OJK sendiri menekankan perlunya pencadangan untuk mengantisipasi risiko tersebut.

Pelaporan dan Pemantauan yang Rinci

Dari sisi pelaporan dan pemantauan, OJK perlu menutup celah turunnya kualitas data dengan meminta pelaporan khusus yang lebih rinci untuk portofolio terdampak bencana. Hal ini mengingat regulator memberi kelonggaran tenggat pelaporan bagi lembaga jasa keuangan terdampak. Pengawasan berbasis data perlu dipadukan dengan pemeriksaan tematik di lapangan pada sampel bank dan lembaga pembiayaan di wilayah terdampak untuk mendeteksi pola yang tidak wajar, seperti restrukturisasi massal tanpa asesmen, pembiayaan baru yang pada praktiknya dipakai menutup kewajiban lama tanpa pemulihan usaha, atau pemecahan plafon agar terlihat memenuhi kriteria.

Kebijakan OJK untuk Mitigasi Risiko Bencana

Untuk diketahui, OJK menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.

Tata Cara Perlakuan Khusus

Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK No. 19/2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Cakupan Perlakuan Khusus

Perlakuan khusus itu mencakup sejumlah sektor jasa keuangan, mulai dari kredit perbankan, pembiayaan multifinance, hingga asuransi. Beberapa poin penting dalam perlakuan khusus ini antara lain:

  • Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.
  • Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.
  • Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan