
Langkah Pemerintah Indonesia dalam Membatasi Penggunaan Media Sosial oleh Anak
Pemerintah Indonesia kini sedang merancang kebijakan pembatasan penggunaan media sosial oleh anak-anak. Rencana ini mencakup larangan bagi anak di bawah usia 13 tahun untuk menggunakan media sosial, sementara anak berusia 13 hingga 16 tahun akan mengalami penundaan akses akun. Kebijakan ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafidz melalui akun YouTube Kemkomdigi pada hari Kamis (11/12/2025).
"Kita bisa mulai menerapkan langkah ini pada bulan Maret tahun depan, yaitu dengan melakukan penundaan akses akun bagi anak-anak yang berusia 13 hingga 16 tahun, tergantung risiko dari masing-masing platform," ujarnya.
Pentingnya Pembatasan Media Sosial untuk Anak-Anak
Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan (JPPI), Ubaid Matraji, menilai bahwa pembatasan penggunaan media sosial memang menjadi keharusan. Hal ini dikarenakan kondisi literasi pelajar Indonesia yang masih rendah, termasuk literasi digital. Menurutnya, pembatasan tersebut diperlukan terutama di lingkungan sekolah dan saat jam belajar.
Terutama di lingkungan sekolah dan saat jam belajar, pembatasan penggunaan medsos bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk 'memaksa' anak kembali berinteraksi dengan teks yang panjang, analitis, dan mendalam, jelas Ubaid.
Keberlanjutan Kebijakan dengan Penyediaan Buku dan Bahan Ajar
Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini tidak boleh dilakukan secara mandiri. Pemerintah harus menyediakan akses kepada buku serta bahan ajar agar dapat mendukung budaya literasi bagi anak-anak.
Saat ini, buku masih menjadi barang elit dan hanya ada di kota. Karena itu, susah diakses oleh anak-anak. Apalagi harganya juga mahal. Karena itu, pemerintah harus menyediakan dan memberikan secara cuma-cuma kepada semua anak, terangnya.
Perbaikan Kualitas Perpustakaan Sekolah dan Daerah
Selain itu, Ubaid juga menyoroti pentingnya perbaikan kualitas perpustakaan sekolah dan perpustakaan daerah. Ini menjadi cara efektif untuk mendekatkan dan mengakrabkan budaya literasi kepada anak-anak.
Literasi Digital sebagai Upaya Mengurangi Kejahatan Siber
Pemerintah juga perlu menggalakkan literasi digital terhadap anak-anak. Kemampuan ini sangat berguna untuk meningkatkan kemampuan berpikir kritis saat berinteraksi dengan informasi dan teknologi digital.
Menurut Ubaid, dengan meningkatnya literasi anak-anak, termasuk literasi digital, berkorelasi erat dengan menurunnya kasus kejahatan siber.
Nah, ketika anak-anak kemampuan literasinya sudah bagus, termasuk literasi digital, maka dengan sendirinya akan mengurangi kasus-kasus kejahatan anak di ranah digital, pungkasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar