Remaja 16 Tahun Tewukan Pesilat Pagar Nusa di Demak

Remaja 16 Tahun Tewukan Pesilat Pagar Nusa di Demak

Penetapan Tujuh Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Pesilat Pagar Nusa

Polres Demak telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seorang pesilat Pagar Nusa berusia 17 tahun di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 01.20 WIB.

Kasus ini terus ditangani secara intensif oleh kepolisian setempat. Dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan, tiga orang merupakan pelaku dewasa, sedangkan empat lainnya adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Proses Penyelidikan yang Dilakukan

Penetapan tersangka dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak menjalankan rangkaian penyelidikan mendalam. Proses tersebut meliputi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.

Menurut Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, penyidikan belum selesai. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dan membuka peluang adanya tersangka tambahan. “Pemeriksaan masih terus kami lakukan. Perkara ini belum berhenti, dan akan kami ungkap secara menyeluruh,” ujarnya saat gelar perkara, Jumat (2/1/2026).

Detail Korban dan Peristiwa Pengeroyokan

Peristiwa pengeroyokan terjadi di depan Pasar Ganefo, Kecamatan Mranggen. Petugas piket SPKT Polsek Mranggen menerima laporan dari masyarakat tentang adanya keributan dan seorang korban yang tergeletak. Petugas langsung melakukan tindakan pengamanan dengan melerai keributan dan menghentikan aksi pemukulan.

Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan dievakuasi ke RSU Pelita Anugerah Mranggen untuk mendapatkan perawatan medis. Meski sempat mendapatkan penanganan intensif dan dinyatakan masih hidup, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Identitas Tersangka

Tujuh tersangka yang telah ditetapkan masing-masing memiliki inisial sebagai berikut: - WS (28) warga Kabupaten Grobogan - MBS (21) dan REA (18) warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak - Empat ABH: MIF (16) warga Karangawen, HNA (17) dan SAP (16) warga Kecamatan Mranggen, serta AJA (17) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang

Penegasan Terkait Isu Kelompok Geng

Terkait isu keterlibatan kelompok gangster, pihak kepolisian memastikan informasi tersebut tidak benar. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka tidak terafiliasi dengan geng atau kelompok tertentu. “Tidak ada geng atau kelompok. Mereka masyarakat biasa, sebagian hanya nongkrong di pinggir jalan,” jelas Anggah.

Polisi juga belum menemukan adanya provokator atau pihak yang mengomandoi pengeroyokan tersebut. Meski begitu, penyidik memastikan akan terus memburu seluruh pihak yang terlibat, baik di lokasi kejadian pertama maupun lanjutan.

Imbauan kepada Masyarakat

Polres Demak mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian. Orang tua juga diminta berperan aktif mengawasi aktivitas anak, terutama pada malam hari. “Pastikan anak sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB. Ini penting untuk mencegah kenakalan remaja dan tindak kekerasan,” tegasnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan