
Penangkapan Remaja Pemilik Narkotika di Kota Jambi
Seorang remaja berinisial JMN (20) ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polresta Jambi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja. Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 4.132,4 gram. Pelaku merupakan warga asal Lampung dan ditangkap di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Senin (08/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai kegiatan transaksi narkotika di kawasan Lapangan MTQ Talang Bakung. Petugas melakukan patroli dan menemukan seorang pemuda yang mencurigakan sedang berdiri dekat motor yang digunakannya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan plastik hitam berisi ganja sekitar 1 ons serta 16 paket ganja siap edar. Setelah mengamankan pelaku, petugas melakukan pengembangan ke indekosnya di Jalan Gerbang IV Talang Bakung. Di sana, ditemukan kembali 13 plastik besar berisi batang ganja dan 3 paket ganja besar dengan berat sekitar 1 kilogram per paket.
Total barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: * 16 paket kecil ganja seberat 16,38 gram * 14 plastik besar batang ganja seberat 737,02 gram * 3 paket ganja besar seberat 3,3 kg * 1 unit handphone warna hitam * 1 unit motor
Barang bukti ganja lebih dari empat kilogram. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok berinisial ABR, ujar Deddy.
Dari hasil interogasi, JMN mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial ABR dengan sistem kerja antar barang. Pelaku mengakui telah enam kali mengambil ganja dari pemasok yang sama dan menerima total lima paket besar (sekitar 5 kilogram).
Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, JMN dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Proses Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Penangkapan JMN dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyelundupan narkotika di kawasan Lapangan MTQ Talang Bakung. Informasi ini menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan patroli dan menemukan tanda-tanda kecurigaan. Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga melakukan pengembangan ke tempat tinggal pelaku.
Di lokasi indekos pelaku, petugas menemukan berbagai bentuk barang bukti ganja yang disimpan secara tersembunyi. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya memiliki narkotika untuk dikonsumsi sendiri, tetapi juga untuk diedarkan kembali. Penyitaan barang bukti dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan semua bukti yang relevan dapat diproses dalam kasus ini.
Selain itu, petugas juga mengamankan alat komunikasi seperti handphone dan kendaraan bermotor yang digunakan pelaku. Alat-alat ini akan menjadi bagian dari bukti tambahan dalam proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Tindakan Hukum yang Mengikuti
Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku memberikan pengakuan mengenai asal usul ganja yang dimilikinya. Pengakuan ini menjadi salah satu dasar hukum untuk menuntut pelaku sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Selain itu, pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pemasok bernama ABR. Penangkapan pemasok ini menjadi prioritas utama agar peredaran narkotika di wilayah tersebut dapat diminimalkan.
Langkah Pencegahan dan Edukasi Masyarakat
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat khususnya para remaja agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti peredaran narkotika. Kepolisian juga terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi tentang bahaya narkotika.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar