
Langkah-Langkah Pemerintah dalam Mengembangkan Pasar Modal
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah merancang beberapa kebijakan untuk mengurangi dominasi dan meningkatkan pengawasan terhadap emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI). Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa data laporan keuangan perusahaan benar-benar solid dan tidak terjadi manipulasi. Kebijakan ini mencakup beberapa aspek penting seperti pemusatan pelaporan keuangan ke satu platform, pemberantasan praktik saham gorengan, serta reformasi struktur kelembagaan BEI.
Pemusatan Pelaporan Keuangan
Salah satu langkah utama yang diterapkan adalah mewajibkan emiten untuk mengintegrasikan laporan keuangan ke dalam satu platform yang berada di bawah tanggung jawab Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2025. Dengan adanya pemusatan ini, informasi yang disampaikan oleh entitas perusahaan akan lebih konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Purbaya, korporasi besar atau terbuka sudah terbiasa menyusun laporan keuangan yang kemudian diterbitkan secara publik. Oleh karena itu, yang baru dalam PP 43/2025 hanya perpindahan pelaporan laporan keuangan. Saat ini, perusahaan terbuka wajib menyetor laporan keuangan mereka ke sejumlah otoritas berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun BEI.
Namun, Purbaya juga mengkhawatirkan kesiapan perusahaan kecil atau yang belum terbiasa menyusun laporan keuangan secara baik. Ia mengaku akan berhati-hati sebelum menerapkan kebijakan ini ke perusahaan-perusahaan kecil.
Melindungi Investor Kecil
Selain itu, Purbaya juga menekankan pentingnya menindaklanjuti praktik saham gorengan yang sering kali merugikan investor kecil. Ia meminta otoritas untuk segera menindaklanjuti praktik ini agar nasib investor kecil bisa dilindungi.
Permintaan ini juga terkait dengan insentif yang diberikan kepada pelaku pasar modal. Purbaya menekankan bahwa jika ada keseriusan dari regulator dalam memperbaiki praktik perdagangan di pasar modal, Kemenkeu akan mempertimbangkan pemberian insentif. Namun, bentuk insentifnya masih dalam diskusi.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama self-regulatory-organization (SRO), termasuk BEI, sedang membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas saham gorengan. Satgas ini bekerja sama dengan Kemenkeu dalam rangka menjaga keamanan, transparansi, dan keadilan dalam perdagangan di bursa.
Reformasi Struktur Kelembagaan BEI
Di sisi lain, upaya mereformasi pasar modal juga dilakukan melalui rencana perombakan struktur kelembagaan BEI. Dari bursa efek yang hanya dimiliki oleh anggota bursa (struktur mutual), BEI akan berubah menjadi perseroan yang juga dapat dimiliki oleh pihak luas.
Perubahan kelembagaan BEI akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Demutualisasi Bursa Efek sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Demutualisasi bertujuan untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia. Struktur demutualisasi diharapkan mendorong inovasi produk dan layanan, mulai dari pengembangan instrumen derivatif hingga instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi.
Tanggapan dari BEI
BEI tengah melakukan kajian dan diskusi mengenai demutualisasi ini. Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bahwa RPP tentang demutualisasi bursa efek masih dalam proses penyusunan kajian untuk mendukung RPP. Kajian tersebut mencakup hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat demutualisasi berlaku efektif.
Sejumlah bursa di dunia telah melakukan demutualisasi. Demutualisasi pertama dilakukan oleh Bursa Saham Stockholm di Swedia pada 1993. Sejak saat itu, berbagai bursa di belahan dunia lainnya melakukan demutualisasi, seperti Bursa Amsterdam, Bursa London, Bursa Hong Kong, hingga Nasdaq.
Demutualisasi merupakan proses ketika sebuah perusahaan privat yang dimiliki para anggotanya, seperti koperasi atau dalam hal ini BEI, secara legal mengubah strukturnya agar menjadi perusahaan publik yang diperdagangkan dan dimiliki pemegang saham. Proses ini melibatkan perubahan struktur keuangan yang kompleks.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar