Rendiana Awangga Belum Ditahan, Kejaksaan Beri Penjelasan

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Bandung

Seorang anggota DPRD Fraksi NasDem, Rendiana Awangga, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung setelah adanya indikasi keterlibatan Awangga bersama dengan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dalam penyalahgunaan wewenang.

Kedua tersangka diduga melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dengan meminta proyek dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas di lingkungan Pemkot Bandung. Selain itu, mereka juga disebut mengatur pemenang tender dengan menunjuk perusahaan tertentu yang terafiliasi agar menguntungkan diri sendiri.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap kedua orang tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Rendiana Awangga ditunda karena kondisi kesehatannya yang tidak stabil.

"Untuk tersangka RA (Rendiana Awangga), kami masih mempertimbangkan karena yang bersangkutan tengah jatuh sakit," ujar Alex saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa Awangga sedang menjalani perawatan di RS Pindad, Kota Bandung. Meski penyebab pasti sakitnya tidak dijelaskan secara rinci, Alex memastikan bahwa kondisi kesehatan Awangga benar-benar memengaruhi proses penahanan.

Penetapan tersangka terhadap Rendiana Awangga dan Erwin dilakukan oleh Kejari Kota Bandung pada Selasa (9/12/2025). Namun, pengumuman resmi kepada publik baru dilakukan pada Rabu (10/12/2025). Dalam perkara ini, Kejari Kota Bandung memiliki dua alat bukti utama, yaitu dokumen elektronik dan keterangan dari 75 saksi serta ahli.

Erwin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025. Sementara Rendiana Awangga ditetapkan sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025.

Perbuatan keduanya melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal yang dilanggar antara lain:

  • Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsider Pasal 15 Juncto Pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus ini. Selain dokumen elektronik, pihak kejaksaan juga mengumpulkan keterangan dari banyak saksi dan ahli untuk memperkuat dasar hukum dalam penuntutan. Proses hukum ini akan terus berjalan, termasuk penanganan lebih lanjut terkait status kesehatan Rendiana Awangga.

Dengan adanya penundaan penahanan, masyarakat dan pihak terkait tetap menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini. Diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan segera memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan