Residivis Jual Cilok di Nusa Penida Kembali Curangi Motor

Residivis Jual Cilok di Nusa Penida Kembali Curangi Motor

Penangkapan Pria yang Diduga Melakukan Pencurian Sepeda Motor di Nusa Penida

Seorang pria berinisial AA (32) asal Provinsi Jawa Tengah ditangkap oleh aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor milik warga di kawasan Quicksilver Marine Park, Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

AA diketahui merupakan residivis dari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain itu, ia juga memiliki aktivitas sebagai pedagang cilok di wilayah Nusa Penida.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada dini hari Jumat (2/1/2026), namun baru diketahui oleh korban sekitar pukul 04.15 WITA. Korban, yaitu Moh. Yani, warga Kampung Toyapakeh, menemukan sepeda motornya hilang saat hendak pulang setelah menyelesaikan tugas jaga malam. Motor tersebut sebelumnya diparkir di samping tempat kerjanya.

Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nusa Penida pada pagi harinya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida atas perintah Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kusuma Jaya.

Petugas segera bertindak dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri informasi yang berkembang di masyarakat. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap terduga pelaku AA dan membawanya ke Mako Polsek Nusa Penida untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku ternyata merupakan kendaraan milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang. Kendaraan tersebut sempat ditinggalkan di depan Polsubsektor Sampalan, yang diduga sebagai upaya pelaku untuk menghilangkan jejak sebelum melanjutkan aksinya.

Selain itu, fakta lain yang terungkap adalah bahwa AA sehari-hari berjualan cilok untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan bahwa AA merupakan residivis yang diduga telah berulang kali melakukan tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Nusa Penida masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Nusa Penida.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam milik korban. Terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Nusa Penida dan menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Nusa Penida menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Polisi dalam Menangani Kasus Curanmor

  • Petugas segera menindaklanjuti laporan korban dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri informasi yang berkembang di masyarakat.
  • Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap terduga pelaku AA dan membawanya ke Mako Polsek Nusa Penida.
  • Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam milik korban.
  • Pelaku dan barang bukti kini sedang menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Imbauan dari Polsek Nusa Penida

  • Warga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan.
  • Penggunaan kunci ganda saat memarkir kendaraan sangat dianjurkan.
  • Segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan