Resmi: Gaji Pensiunan PNS Desember 2025, Golongan I-IV dan Tunjangan Lengkap

Informasi Terkini tentang Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025

Beberapa waktu terakhir, beredar kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Kabar ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan pensiunan. Namun, Taspen menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi yang menetapkan penyesuaian atau kenaikan gaji bagi para pensiunan PNS.

Taspen memastikan bahwa besaran gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025 masih menggunakan skema lama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Kenaikan terakhir kali terjadi pada 1 Januari 2024 dengan kenaikan sebesar 12 persen. Sampai Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP tersebut.

Kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 tidak benar. Hal ini terkait dengan disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Meski Perpres ini mencakup komitmen pemerintah untuk menaikkan gaji ASN aktif, TNI/Polri, dan pejabat negara, namun sampai saat ini belum ada aturan khusus terkait kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.

Dalam lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan gaji ASN aktif, TNI/Polri, dan pejabat negara. Namun, hanya kenaikan gaji ASN aktif yang termasuk dalam Perpres tersebut. Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.

Komitmen Taspen dalam Memberikan Layanan Terbaik

Meskipun belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS, Taspen tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta. Prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat tetap menjadi pedoman utama dalam pelayanan.

Pihak Taspen juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan dari pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, serta Janda/Warakawuri/Dudanya.

Belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun instansi pemerintah terkait.

Menghindari Kabar Hoaks

Untuk menghindari kabar hoaks, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Call Center TASPEN di nomor 1500 919, media sosial resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.

Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS Desember 2025

Penyaluran gaji pensiunan PNS dari November hingga Desember 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Penetapan/penyesuaian kembali telah dilakukan terhitung mulai 1 Januari 2024. Oleh karena itu, besaran yang berlaku saat ini masih sama dengan tanggal tersebut.

Berikut rincian nominal gaji pokok (gapok) pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:

  • Golongan I: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700 (untuk sub-golongan Id).
  • Golongan II: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800 (untuk sub-golongan IId).
  • Golongan III: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600 (untuk sub-golongan IIId).
  • Golongan IV: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100 (untuk sub-golongan IVe).

Tunjangan Pensiunan PNS Desember 2025

Selain gaji pokok, ASN juga memperoleh berbagai jenis tunjangan tambahan yang besarannya berbeda tergantung pada jabatan dan prestasi kerja. Tunjangan tersebut meliputi:

  • Tunjangan makan, yang diberikan untuk setiap hari kerja aktif.
  • Tunjangan jabatan, bagi ASN yang menempati posisi struktural atau fungsional tertentu.
  • Tunjangan kinerja (Tukin), yang disesuaikan dengan capaian kinerja individu maupun instansi.
  • Tunjangan keluarga, bagi pegawai yang telah menikah atau memiliki anak sebagai tanggungan.

Penjelasan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa belum ada regulasi resmi yang mengatur soal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Ramainya isu tersebut usai munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatur soal kenaikan gaji PNS.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kabar yang sempat beredar soal kenaikan gaji pensiunan sama sekali tidak benar. "Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan," ungkap Purbaya.

Menurutnya, Kementerian Keuangan perlu membicarakan terkait penyesuaian gaji pensiunan dengan kementerian lain seperti dengan Kementerian PANRB, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara. "Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan," papar Purbaya.

Selain itu, Taspen juga angkat bicara terkait kabar yang sempat beredar adanya kenaikan rapel gaji pensiunan pada bulan November 2025 hingga mencapai 12 persen. Dia memastikan kabar tersebut tidak benar. "Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun," tegas Taspen dalam klarifikasinya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan