
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Keputusan tersebut diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Dalam SK ini, terdapat kenaikan upah minimum yang berbeda-beda di masing-masing kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Beberapa daerah mengalami kenaikan yang signifikan, sementara yang lainnya hanya sedikit meningkat. Salah satu wilayah dengan upah tertinggi adalah Kota Surabaya, yang mencapai Rp 5.288.796. Angka ini lebih tinggi dari UMK 2025 sebesar Rp 5.032.635, atau naik sekitar Rp 256.161. Di sisi lain, daerah dengan upah terendah adalah Kabupaten Situbondo, yang hanya sebesar Rp 2.483.962. Kenaikannya dibandingkan UMK 2025 adalah sebesar Rp 148.753.
Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa keputusan tentang UMK 2026 hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Selain itu, pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK 2026 dilarang menurunkan upah mereka. Keputusan ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026.
Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur 2026
Berikut adalah daftar UMK di Jawa Timur pada tahun 2026, urutan dari yang tertinggi hingga terendah:
- UMK Kota Surabaya – Rp 5.288.796
- UMK Kabupaten Gresik – Rp 5.195.401
- UMK Kabupaten Sidoarjo – Rp 5.191.541
- UMK Kabupaten Pasuruan – Rp 5.187.681
- UMK Kabupaten Mojokerto – Rp 5.176.101
- UMK Kabupaten Malang – Rp 3.802.862
- UMK Kota Malang – Rp 3.736.101
- UMK Kota Batu – Rp 3.562.484
- UMK Kota Pasuruan – Rp 3.555.301
- UMK Kabupaten Jombang – Rp 3.320.770
- UMK Kabupaten Tuban – Rp 3.229.092
- UMK Kota Mojokerto – Rp 3.208.556
- UMK Kabupaten Lamongan – Rp 3.196.328
- UMK Kabupaten Probolinggo – Rp 3.164.526
- UMK Kota Probolinggo – Rp 3.045.172
- UMK Kabupaten Jember – Rp 3.012.197
- UMK Kabupaten Banyuwangi – Rp 2.989.145
- UMK Kota Kediri – Rp 2.742.806
- UMK Kabupaten Bojonegoro – Rp 2.685.983
- UMK Kabupaten Kediri – Rp 2.651.603
- UMK Kota Blitar – Rp 2.639.518
- UMK Kabupaten Tulungagung – Rp 2.628.190
- UMK Kota Madiun – Rp 2.588.794
- UMK Kabupaten Lumajang – Rp 2.578.320
- UMK Kabupaten Blitar – Rp 2.567.744
- UMK Kabupaten Nganjuk – Rp 2.564.627
- UMK Kabupaten Ngawi – Rp 2.556.815
- UMK Kabupaten Magetan – Rp 2.553.866
- UMK Kabupaten Sumenep – Rp 2.553.688
- UMK Kabupaten Madiun – Rp 2.553.221
- UMK Kabupaten Bangkalan – Rp 2.550.274
- UMK Kabupaten Ponorogo – Rp 2.549.876
- UMK Kabupaten Trenggalek – Rp 2.530.313
- UMK Kabupaten Pamekasan – Rp 2.528.004
- UMK Kabupaten Pacitan – Rp 2.514.892
- UMK Kabupaten Bondowoso – Rp 2.496.886
- UMK Kabupaten Sampang – Rp 2.484.443
- UMK Kabupaten Situbondo – Rp 2.483.962
Peraturan dan Ketentuan Terkait UMK 2026
Keputusan ini berlaku untuk semua kabupaten dan kota di Jawa Timur. Tidak hanya UMK, tetapi juga Upah Minimum Provinsi (UMP) akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Pemprov Jawa Timur menegaskan bahwa pengusaha harus mematuhi aturan ini agar dapat menjaga kesejahteraan para pekerja. Selain itu, perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK 2026 tidak diperbolehkan menurunkan upah tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan perlindungan hak pekerja.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar