Polemik Kayu Gelondongan Bernilai Ekonomis Sisa Banjir
Kayu gelondongan yang terbawa banjir menghantam permukiman, merusak rumah warga hingga menutupi jalan. Fenomena ini telah menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk DPR. Masyarakat mulai memanfaatkan kayu gelondongan sebagai barang bernilai ekonomis seperti papan dan sejenisnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyoroti fenomena ini. Menurutnya, pengelolaan kayu-kayu tersebut harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ia menjelaskan bahwa material kayu yang terbawa banjir masuk dalam kategori sampah spesifik, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) UU Pengelolaan Sampah.
Sampah spesifik mencakup berbagai jenis, termasuk sampah yang timbul akibat bencana alam. Selain itu, juga mencakup sampah yang mengandung B3, limbah B3, puing bongkaran bangunan, serta sampah yang secara teknologi belum dapat diolah. Alex menekankan bahwa penanganan sampah spesifik membutuhkan metode khusus yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 2020 memberi ruang bagi pemerintah untuk memanfaatkan sampah akibat bencana untuk kegiatan bernilai ekonomis. Dalam Pasal 4 PP Nomor 27 Tahun 2020 disebutkan bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah spesifik dilakukan melalui pengurangan dan/atau penanganan. Alex menilai bahwa pemanfaatan kayu sisa banjir dapat menjadi solusi di tengah keterbatasan fiskal daerah dalam penanganan pascabencana.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa keberadaan tumpukan kayu di kawasan pantai dan muara sungai mengganggu aktivitas nelayan. Untuk itu, ia menyarankan pemerintah daerah melibatkan pihak ketiga untuk mempercepat proses pembersihan. Pengalaman serupa pernah dilakukan di Sumatera Barat saat menangani puing bangunan akibat gempa besar September 2009.

8 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Merusak Hutan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memanggil delapan perusahaan besar di Sumatera Utara yang diduga melanggar aturan lingkungan hidup hingga memicu bencana banjir dan tanah longsor. Delapan perusahaan tersebut antara lain PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Dalam proses awal ini, KLH menemukan beberapa indikasi pelanggaran serius yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan. Salah satunya adalah aktivitas pembukaan lahan melampaui batas izin yang diberikan, gagalnya perusahaan menjaga areal konsensi, dan lemahnya pengelolaan serta pemantauan dampak lingkungan. Delapan korporasi ini juga dinilai lalai mengendalikan erosi dan air larian.
Kelalaian ini berdampak langsung pada pencemaran dan sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga. Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono menjelaskan bahwa KLH telah menyegel dan memasang papan pengawasan serta garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di beberapa korporasi di sekitar DAS Batang Toru.

Langkah selanjutnya KLH akan mengawasi dan memantau perusahaan-perusahaan ini dengan menerjunkan para ahli ke lapangan. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut bahwa KLH mengupayakan bukti ilmiah untuk memastikan dasar hukum dalam penjatuhan sanksi. Termasuk melibatkan ahli independen, ahli geospasial, hidrologi, kerusakan lahan, dan model banjir untuk menguatkan bukti yang tidak terbantahkan.

Perihal potensi sanksi hukum yang bisa dikenakan kepada delapan perusahaan ini, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan menyatakan penentuan langkah hukum tersebut diserahkan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi terakhir, segala informasi perihal penegakan hukum pada daerah bencana ditangani oleh Satgas PKH, meskipun KLH punya tugas menangani Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) maupun pemberian sanksi administrasi.
Daftar 8 Korporasi/Perusahaan
- PT Agincourt Resources
- PT Toba Pulp Lestari
- Sarulla Operations Ltd
- PT Sumatera Pembangkit Mandiri
- PT Teluk Nauli
- PT North Sumatera Hydro Energy
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar