
Badan Reserse Kriminal Polri telah mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan zat etomidate setelah ditetapkan sebagai narkotika golongan II. Zat ini dapat dicampurkan ke dalam cairan vape atau rokok elektrik, yang kini menjadi perhatian serius dari pihak berwajib.
Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No.15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan adanya aturan ini, penyalahgunaan etomidate dapat dilakukan penindakan hukum. "Seseorang yang menyalahgunakan zat anestesi itu bisa dikenakan Undang-Undang Narkotika atau pembinaan dalam bentuk rehabilitasi," ujarnya.
Sebelumnya, etomidate termasuk dalam golongan obat bius. Namun, zat tersebut kerap disalahgunakan dengan dicampurkan ke dalam liquid vape. Hal ini terungkap ketika polisi membongkar jaringan penyelundupan internasional yang mengedarkan ribuan cartridge vape berisi cairan obat bius etomidate.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Muhammad Raffi sebagai tersangka kasus laboratorium narkotika yang memproduksi vape di Sumatera Utara. Kasus ini terungkap berawal dari laporan Petugas Bea Cukai Bandara Soetta pada 1 Desember 2025.
Ada laporan mengenai adanya paket pengiriman dari Malaysia ke Medan Sumatera Utara yang berisikan cairan yang mengandung zat etomidate sebanyak 2 Botol dengan berat bruto 2,5 kg, kata Eko dalam keterangan resminya, Selasa, 10 Desember 2025. Nilai barang diperkirakan sekitar Rp 17 miliar.
Setelah itu, kepolisian kemudian berkoordinasi dengan jasa pengiriman barang RPX Deli Serdang untuk memantau proses pengiriman paket etomidate ke penerima. Dalam paket itu, penerima tertulis atas nama Nurul dengan alamat tujuan Gg Luhur, Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan Sumatera Utara.
Namun dalam proses pengiriman, ada perubahan alamat pengiriman ke Warkop Agam Kampus Jalan HM Joni, Teladan Baru, Kecamatan Medan Kota yang diterima oleh orang bernama Nurul. Ternyata, Nurul hanya orang yang digunakan datanya untuk menerima paket. Pemilik paket sebenarnya adalah Muhammad Raffi.
Eko menyebut bisnis itu dimulai dari Raffi yang menerima tawaran dari Ibrahim, yang dikenalkan oleh sepupunya. Ibrahim diketahui tinggal di Malaysia. Setelah perkenalan, Ibrahim menawarkan pekerjaan kepada tersangka Raffi yaitu membuat vape. Raffi menerima pekerjaan tersebut dengan upah sebesar Rp 10 ribu per cartridge.
Setelah disepakati, barulah Ibrahim mulai mengirimkan bahan-bahan pembuatan vape untuk pertama kalinya pada 15 November 2025 berupa 5 bal besar pod. Lalu pengiriman berikutnya antara lain 5 bal besar atomizer, 4 buah digital termometer, 1 wire rack, timbangan dapur electric, cairan essence aroma leche sebanyak 3 botol, cairan essence aroma strawberry sebanyak 1 botol dan baker gelas.
Vape tersebut belum sempat didistribusikan, namun dari keterangan Raffi diketahui pembuatan pengelolaan vape akan diajarkan oleh Ibrahim. Nantinya setelah bahan itu sudah menjadi bentuk vape akan dijemput oleh teman dari saudara Ibrahim.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar