Respons Puan Maharani Terhadap Kontroversi Bupati Aceh Selatan

Tanggapan Politisi terhadap Kepala Daerah yang Pergi ke Luar Negeri Saat Bencana

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, memberikan pernyataan mengenai polemik yang terjadi dengan Bupati Aceh Selatan, Mirwan M.S., yang melakukan perjalanan ke luar negeri saat daerahnya sedang dilanda banjir dan tanah longsor. Menurut Puan, seorang kepala daerah harus memiliki rasa empati terhadap kondisi masyarakat yang dipimpinnya.

Puan menyampaikan bahwa tindakan Mirwan tidak mencerminkan sikap ideal seorang pemimpin. Ia menegaskan bahwa semua kepala daerah seharusnya memiliki empati terhadap situasi yang dialami warga bawahannya. Pernyataan ini disampaikan oleh Puan di Kompleks DPR, Jakarta, pada Senin, 8 Desember 2025.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa Partai Gerindra, yang menaungi Mirwan, telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Partai Gerindra meminta agar Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi tegas terhadap tindakan Mirwan tersebut.

Dasco menyatakan bahwa Partai Gerindra mengusulkan pemberhentian sementara bagi Mirwan. Tujuan dari pemberhentian sementara ini adalah untuk mengevaluasi kepemimpinan Bupati Aceh Selatan sesuai ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Ia berharap Mirwan mendapat pembinaan setelah tindakannya tersebut.

Selain itu, Dasco juga menyarankan Kementerian Dalam Negeri untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan. Alasannya adalah agar proses pemulihan bencana di wilayah tersebut tidak terganggu akibat prosedur hukum yang sedang dijalani oleh Mirwan.

Partai Gerindra juga memberikan sanksi terhadap Mirwan dengan mencopotnya dari posisi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Aceh Selatan. Saat ini, Mirwan sedang berada di Mekkah, Arab Saudi untuk beribadah umrah. Ia melakukan perjalanan ke luar negeri saat daerahnya sedang diterjang banjir dan longsor.

Mirwan mengajukan permohonan izin perjalanan ke luar negeri melalui surat bernomor 093/1334/2025 tertanggal 24 November 2025. Surat tersebut dikirim kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Namun, Pemerintah Aceh menolak memproses izin tersebut karena status darurat bencana masih berlaku di tingkat provinsi maupun kabupaten sebagaimana tertuang dalam surat balasan bernomor 100.1.4.2/18413 pada 28 November 2025.

Hingga saat ini, Mirwan belum memberikan pernyataan resmi terkait keberangkatannya ke luar negeri. Sementara itu, penanganan banjir di Sumatera masih berlangsung.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pejabat daerah yang lari dari tanggung jawab harus menerima konsekuensi, termasuk sanksi pencopotan dari jabatan kepala daerah. Ia juga menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memproses bupati yang lari dari tanggung jawab ketika daerahnya sedang dilanda bencana. Prabowo menganggap tindakan bupati tersebut sebagai desersi.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan bahwa tindakan Mirwan merupakan kesalahan fatal. Kementerian Dalam Negeri kemudian mengutus inspektor khusus untuk menyelidiki kepergian Mirwan ke luar negeri. Bima Arya menyampaikan bahwa tim inspektorat telah bertemu dengan Bupati Aceh Selatan dan pemeriksaan sedang dilakukan.

Menurut Bima Arya, segala kewajiban dan larangan bagi kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran, maka sanksi akan diberikan sesuai undang-undang tersebut.

Beberapa sanksi yang bisa dijatuhkan antara lain teguran, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap. Kementerian Dalam Negeri juga dapat merekomendasikan pemecatan Bupati Aceh Selatan melalui usulan ke Mahkamah Agung.

Selain Mirwan, Kemendagri juga akan meminta keterangan kepada aparatur sipil negara dan pihak lain yang mengetahui kepergian Bupati Aceh Selatan ke luar negeri. Materi pemeriksaan meliputi transparansi anggaran hingga kronologi kejadian. Bima Arya menegaskan pentingnya mengetahui apakah kepergian tersebut benar-benar untuk ibadah umrah, bersama siapa, dan dari mana sumber pembiayaannya.

Pemeriksaan terhadap Mirwan akan berlangsung selama beberapa hari ke depan. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan tersebut. “Mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” ujarnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan