
Pemuda Pancasila Laporkan Restoran ke Satpol PP Karena Dugaan Pelanggaran
Wakil Ketua III Bidang Pemasyarakatan MPW Pemuda Pancasila, Syarifal, melaporkan pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa ke Satpol PP Kota Pontianak pada Rabu, 24 Desember 2025. Laporan ini dilakukan karena dugaan pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan pembuangan limbah cair yang tidak sesuai prosedur.
Menurut Syarifal, masyarakat menyampaikan dua masalah utama terkait restoran tersebut. Pertama, restoran diduga menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin yang sah. Kedua, pengelola diduga membuang limbah cair dari cucian masakan berbahan daging babi langsung ke saluran air tanpa diolah terlebih dahulu.
Setelah menerima laporan tersebut, MPW Pemuda Pancasila melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi restoran. Hasilnya menunjukkan adanya dugaan penjualan minuman beralkohol secara bebas serta tidak adanya instalasi pengolahan limbah cair. Syarifal menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 204 dan Pasal 300 KUHP yang mengatur larangan penjualan dan konsumsi minuman memabukkan dalam kondisi tertentu.
“Berdasarkan pengaduan yang diterima dan hasil pengecekan lapangan, dugaan penjualan minuman beralkohol serta pembuangan limbah cair tanpa pengolahan dinilai tidak terbantahkan,” tambahnya.
Atas temuan tersebut, MPW Pemuda Pancasila Kalimantan Barat secara resmi melaporkan SH selaku pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa kepada Satpol PP Kota Pontianak. Menurut mereka, tindakan tersebut melanggar aturan dan berpotensi mencemari lingkungan. Oleh karena itu, MPW Pemuda Pancasila meminta Pemkot Pontianak untuk menghentikan sementara operasional restoran hingga seluruh perizinan dan legalitas dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pontianak terkait dugaan pembuangan limbah cair tanpa pengolahan dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Sementara itu, kuasa hukum pengelola restoran, Ruliady, menyatakan bahwa pihaknya menghormati pengaduan yang diajukan oleh MPW Pemuda Pancasila ke Satpol PP Kota Pontianak. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Ruliady menekankan bahwa pihaknya siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan dan mempersilakan aparat membuktikan kebenaran dugaan pembuangan limbah cair tanpa pengolahan serta penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
“Terkait rencana pelaporan ke Polresta Pontianak, Ruliady menegaskan pihaknya tidak melarang selama didukung bukti. Namun, jika tidak terbukti, pihaknya akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata karena kliennya berpotensi dirugikan,” ujarnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar