
Revisi Perda PUK di Kota Serang untuk Memperketat Larangan Miras dan Tempat Hiburan Malam
Kota Serang tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Revisi ini bertujuan untuk memperkuat aturan yang berkaitan dengan larangan peredaran minuman keras (Miras) serta pembatasan tempat hiburan malam (THM). Dalam prosesnya, pemerintah kota juga berupaya mempertegas sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Salah satu tokoh masyarakat sekaligus pendiri Kota Serang, KH Embay Mulya Syarif, menyambut baik langkah pemerintah dalam merevisi Perda PUK. Menurutnya, aturan sebelumnya dinilai kurang tegas dan tidak memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan yang ada. Ia menilai, sanksi yang diberikan terlalu ringan, sehingga membuat pelanggaran sering terjadi tanpa adanya penindakan yang nyata.
Saya mendukung langkah Pak Wali untuk merevisi undang-undang atau peraturan daerah yang sebelumnya masih samar-samar, ujarnya pada Kamis 11 Desember 2025.
Menurut KH Embay, Kota Serang sebagai kota santri dan ulama harus bebas dari peredaran Miras dan tempat hiburan malam. Ia menilai bahwa keberadaan Miras dapat memicu berbagai masalah sosial seperti tawuran, geng motor, hingga kenakalan remaja. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa revisi Perda PUK perlu dilakukan secara lebih tegas agar regulasi dapat menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat.
Tindakan Tegas dari Pemkot Serang
Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan bahwa revisi Perda PUK dilakukan untuk menjaga kesesuaian kebijakan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia menyatakan bahwa pihaknya setuju dengan larangan terhadap tempat hiburan malam dan peredaran Miras, tetapi harus tetap sesuai dengan aturan nasional.
Sebagai Wali Kota, saya sepakat melarang adanya tempat hiburan malam dan minuman keras. Tapi kita tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya, makanya perlu dilakukan revisi (Perda PUK), katanya.
Ia menjelaskan bahwa selama ini penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait Miras seringkali tidak efektif. Hal ini disebabkan oleh sanksi yang hanya tergolong tindak pidana ringan (Tipiring), sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar.
Harga diri saya sebagai Wali Kota itu tidak ada, karena apa? Kita akan kalah di Perdanya, cuma masuknya ke tindak pidana ringan. InsyaAllah setelah direvisi akan membuat jera para pengusaha hiburan malam, karena saya menghendaki sanksi yang besar dan hukuman pidana minimal 5 tahun, tambahnya.
Langkah yang Diambil dalam Revisi Perda PUK
Beberapa hal yang akan diperbaiki dalam revisi Perda PUK antara lain:
- Pertegasan Sanksi: Aturan sanksi yang sebelumnya dinilai lemah akan diperkuat agar memiliki efek jera bagi pelaku usaha.
- Pembatasan Tempat Hiburan Malam: Pelarangan THM akan diperkuat untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat.
- Pencegahan Peredaran Miras: Aturan yang lebih ketat akan diterapkan untuk mencegah peredaran Miras di wilayah Kota Serang.
Dengan adanya revisi Perda PUK, diharapkan bisa menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan sosial yang terkait dengan Miras dan tempat hiburan malam. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga nilai-nilai budaya dan agama yang ada di Kota Serang.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar