
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pesawaran
Awal tahun 2026 menjadi momen penting bagi ribuan pegawai non ASN di Kabupaten Pesawaran. Sebanyak 3.457 orang resmi menerima Surat Keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini memberi kepastian status kerja sekaligus berdampak langsung pada kualitas layanan publik.
Bagi pemerintah daerah, pengangkatan ini menjadi bagian dari penataan aparatur sipil negara yang lebih tertib dan berkelanjutan. Sementara bagi para pegawai, momen ini menandai babak baru pengabdian setelah melalui proses panjang.
Penyerahan SK dan Skala Kebijakan
Penyerahan SK dilaksanakan di Lapangan Pemkab Pesawaran pada Jumat, 2 Januari 2026. Ribuan pegawai hadir, mencerminkan besarnya skala kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah sejak awal tahun.
Dari total 3.457 penerima, sebanyak 1.941 merupakan tenaga teknis, 408 tenaga kesehatan, dan 1.108 tenaga guru. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian, didampingi Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Sekda Wildan, serta jajaran pejabat daerah.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan masih menjadi tulang punggung kebutuhan aparatur di Pesawaran.
Penataan ASN dan Tanggung Jawab Baru
Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan nasional penataan aparatur sipil negara, khususnya bagi tenaga non ASN yang selama ini menjadi penggerak layanan di lapangan.
“Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong reformasi birokrasi dan efisiensi anggaran, dengan penataan SDM aparatur yang lebih proporsional dan berbasis kinerja,” ujar Nanda.
Ia menegaskan, perubahan status ini bukan sekadar administrasi. Ada tanggung jawab besar yang melekat, terutama dalam menjaga kinerja dan etika pelayanan kepada masyarakat.
“Penyerahan SK ini bukan akhir perjuangan, tetapi awal dari pengabdian yang sesungguhnya,” katanya.
Proses Panjang dan Prinsip Transparansi
Nanda juga menekankan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah melalui tahapan panjang dan seleksi yang objektif, transparan, serta akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepercayaan yang diberikan negara dan pemerintah daerah, menurutnya, harus dijawab dengan kinerja nyata. Disiplin, tanggung jawab, dan komitmen pelayanan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
“Kepercayaan ini harus dijawab dengan kinerja nyata, disiplin, dan tanggung jawab yang tinggi,” ujar Nanda.
Pelayanan Publik Jadi Ukuran Utama
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menjunjung tinggi nilai dasar ASN, mulai dari integritas, akuntabilitas, hingga kolaborasi lintas sektor. Pelayanan publik yang cepat, tepat, dan humanis disebut sebagai ukuran utama keberhasilan aparatur.
Pemkab Pesawaran, lanjut Nanda, berkomitmen melakukan pembinaan berkelanjutan dan peningkatan kapasitas SDM agar aparatur mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini menjadi penanda arah baru tata kelola aparatur di Pesawaran. Ke depan, konsistensi pembinaan dan pengawasan kinerja akan menentukan sejauh mana kebijakan ini benar-benar berdampak pada pelayanan publik.
“Jadikan amanah ini sebagai ladang pengabdian terbaik. Selamat bertugas dan mengabdi untuk Kabupaten Pesawaran,” pungkas Nanda.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar