Ribuan PNS Pensiunan Berjuang untuk Uang Kadeudeuh Selama Bertahun-Tahun

Perjuangan Pensiunan PNS Karawang untuk Mendapatkan Uang Kadeudeuh

Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Karawang, Jawa Barat, terus memperjuangkan haknya, yaitu uang kadeudeuh dari Korpri sebesar Rp14 juta per orang. Uang kadeudeuh merupakan istilah dalam Bahasa Sunda yang berarti cinta atau kasih sayang. Dalam konteks ini, uang kadeudeuh bisa dimaknai sebagai bentuk kasih sayang atau perhatian, mirip dengan tali alih.

DPRD Kabupaten Karawang telah mendesak Bupati Karawang Aep Syaepuloh untuk turun tangan menyelesaikan masalah yang dialami 1.191 pensiunan PNS. Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri, menyatakan bahwa Bupati sebagai Dewan Pembina Korpri Karawang harus langsung terlibat dalam menyelesaikan masalah internal Korpri karena persoalan ini sudah berlangsung bertahun-tahun.

Menurut informasi yang diterima, saat ini kas organisasi Korpri mencapai sekitar Rp7 miliar. Namun, jumlah pensiunan PNS yang belum mendapatkan uang kadeudeuh sebanyak 1.191 orang. Para pensiunan PNS di lingkungan Pemkab Karawang meminta agar mereka mendapatkan uang kadeudeuh dari Korpri sebesar Rp14 juta per orang sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati beberapa tahun lalu.

Para pensiunan PNS merasa kecewa karena pengurus Korpri Karawang yang baru hanya akan membayarkan uang kadeudeuh sebesar Rp7 juta per orang. Saepudin menjelaskan bahwa masalah uang kadeudeuh Korpri Karawang sudah berlangsung cukup lama, bahkan selama bertahun-tahun, tetapi belum selesai meskipun terjadi pergantian kepengurusan.

Atas hal tersebut, dia mengharapkan Bupati sebagai Dewan Pembina Korpri Karawang dapat segera turun tangan menuntaskan persoalan ini. Uang kadeudeuh yang ditagihkan para pensiunan PNS di lingkungan Pemkab Karawang merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi mereka selama aktif menjadi PNS.

Selama masa aktif sebagai PNS, para pensiunan tersebut setiap bulan melaksanakan kewajiban setoran Rp100 ribu per bulan ke Korpri. Setoran uang ke Korpri tersebut dikabarkan terjadi secara otomatis di bank. Jadi, setiap bulan, gaji para PNS yang masuk ke rekeningnya secara otomatis terpotong Rp100 ribu sebagai iuran atau setoran ke Korpri.

Perwakilan pensiunan PNS, Uce Supriatna, menyampaikan bahwa besaran uang kadeudeuh sebesar Rp14 juta per orang bukanlah permintaan baru, melainkan merujuk pada besaran yang diterima oleh pensiunan sebelumnya. Hal ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Berita Acara Musyawarah Pengurus Korpri Nomor: 236/12/DP.Kab/II/2012 tentang penetapan besaran uang iuran anggota Korpri dan peruntukannya.

“Kami hanya meminta perlakuan yang sama. Ada pensiunan sebelum kami yang menerima Rp14 juta per orang,” katanya. Dia berharap pemerintah daerah dapat memberikan solusi yang adil dan proporsional atas persoalan uang kadeudeuh 1.191 pensiunan PNS yang sudah bertahun-tahun tidak dibayarkan oleh pengurus Korpri Karawang.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan