
Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan di KPK
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, hadir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 2 Desember 2025. Ia datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank BJB. Kang Emil, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa kehadirannya adalah bentuk penghormatan sekaligus menjunjung supremasi hukum. Ia juga menegaskan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
“Intinya, saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum,” ujarnya sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK.
Klarifikasi untuk Penyidik
Selain itu, Kang Emil menyebut kehadirannya juga menjadi ruang klarifikasi yang relevan untuk membantu penyidik memperjelas duduk perkara. Ia mengatakan bahwa dirinya siap memberikan informasi seluas-luasnya agar proses penyidikan bisa berjalan tuntas.
“Tanpa klarifikasi, persepsi publik bisa liar dan cenderung merugikan. Saya siap untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada KPK,” tegasnya.
Pemanggilan dari KPK merupakan bagian dari proses hukum yang wajib dijalani oleh mantan pejabat publik. Kang Emil mengaku telah menunggu pemanggilan tersebut untuk memberikan klarifikasi. Ia juga menegaskan bahwa kehadirannya adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.
Proses Pemeriksaan yang Berlangsung
Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 6 jam, Kang Emil mengaku lega. Ia menegaskan bahwa selama proses berlangsung, ia berusaha membantu kerja para penyidik KPK dengan memberikan keterangan atau informasi yang dibutuhkan.
“Hari ini saya sudah memberikan klarifikasi sebagai penghormatan terhadap supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara dengan memberikan keterangan seluas-luasnya,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa adalah untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas.
Tanggung Jawab Kepala Daerah dalam Mengawasi BUMD
Lebih lanjut, Kang Emil menjelaskan ruang lingkup kewenangan seorang kepala daerah dalam mengawasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Bank BJB. Penjelasan ini disampaikan agar masyarakat memahami kerangka tanggung jawab yang melekat pada jabatan tersebut.
“Pada dasarnya, dan yang utama, saya tidak mengetahui perkara dana iklan ini. Karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi oleh BUMD dilakukan oleh mereka sendiri,” jelasnya.
Menurut Kang Emil, gubernur hanya mengetahui soal aksi korporasi jika dilaporkan oleh direksi, komisaris sebagai pengawas, atau Kepala Biro BUMD.
Tidak Ada Laporan Terkait Dana Iklan
Terkait kasus BJB, aksi korporasi terkait dana iklan tidak dilaporkan, baik oleh direksi, komisaris maupun kepala Biro BUMD, sehingga Gubernur pun tidak mengetahuinya.
“Ketiga-tiganya ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. Maka, ketika ditanya apakah saya mengetahui atau tidak, saya jawab tidak tahu, apa lagi terlibat dan menikmati hasilnya. Jadi, semua yang pernah ramai itu menggunakan dana pribadi, (mobil mercy) juga dana pribadi,” papar dia.
Harapan untuk Masyarakat
Kang Emil berharap masyarakat tetap tenang dan memberi kesempatan pada KPK untuk menyelesaikan tugasnya. Ia menilai bahwa spekulasi dan opini yang selama ini berkembang bisa jadi terpecahkan setelah adanya klarifikasi hari ini.
“Dengan adanya klarifikasi hari ini membuat semua spekulasi dan opini yang terbangun selama ini bisa clear,” tandasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar