Rifky Juliana, Jurnalis Tribunbanten Penerima Penghargaan Dewan Pers yang Pernah Dianiaya Saat Bertu

Rifky Juliana, Jurnalis Tribunbanten Penerima Penghargaan Dewan Pers yang Pernah Dianiaya Saat Bertugas

Penghargaan untuk Jurnalis Tangguh yang Berani Bertugas

Muhammad Rifky Juliana, seorang jurnalis dari Tribunbanten.com, menerima penghargaan kategori "Wartawan Tangguh" dari Dewan Pers. Penghargaan ini diberikan dalam Malam Puncak Anugerah Dewan Pers yang diselenggarakan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/12/2025). Acara ini menjadi momen penting untuk memberikan apresiasi kepada para insan pers yang berkontribusi besar dalam menjaga kebebasan pers dan demokrasi.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa penghargaan ini adalah bentuk apresiasi tertinggi bagi para jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi bangsa. Ia mengatakan, "Saya ucapkan selamat yang sebesar-besarnya. Anda semua adalah inspirasi bagi kami dan juga sumber motivasi. Teruslah berkarya dan teruslah menjadi mata, telinga, serta hati nurani publik."

Komaruddin menekankan komitmen Dewan Pers dalam memastikan kebebasan pers tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik. Ia berharap momen ini menjadi penegasan kembali komitmen bersama dalam menjaga ekosistem pers yang sehat, adil, dan bermartabat.

Rifky, yang sempat memberikan sambutan dalam acara tersebut, menyampaikan terima kasih kepada jajaran pimpinan Tribun Network yang telah memberikan dukungan dalam proses hukumnya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada CEO Tribun Network, Bang Dahlan, beserta Direktur Pemberitaan, yang hingga saat ini terus memberikan pendampingan proses hukum.

Perjalanan Rifky Sebagai Jurnalis

Sebagai seorang jurnalis, Rifky pernah mengalami kejadian pahit saat bertugas. Ia menjadi korban pengeroyokan saat meliput penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 21 Agustus 2025 lalu. Kronologi pengeroyokan bermula ketika rombongan KLHK bersama sejumlah jurnalis melakukan peliputan terkait sidak limbah pabrik peleburan timah PT GRS.

Saat proses peliputan berlangsung, sekelompok orang yang diduga berasal dari organisasi masyarakat (ormas) bersama keamanan pihak perusahaan melakukan tindakan kekerasan dan pengeroyokan terhadap wartawan. Dugaan keterlibatan oknum aparat di lokasi juga turut mencuat dalam peristiwa kekerasan berupa pengeroyokan tersebut.

Lima orang terdakwa pengeroyokan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Jaksa Penuntut Umum mendakwa kelima terdakwa yakni Karim alias Kipli, Bangga Munggaran alias Banggol, Ahmad Rizal, Syifaudin alias Ipoy, dan Ajat Jatnika alias Miki, dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Satu tersangka lainnya, Briptu Tegar Bintang Maulana, ditangani dalam berkas perkara terpisah.

Dalam persidangan, para terdakwa mengakui keterlibatan mereka dalam pengeroyokan tersebut. Karim mengaku memiting Anton atas perintah koordinator lapangan, Briptu Tegar Bintang Maulana, anggota Brimob Polda Banten yang ditugaskan menjaga perusahaan. Sementara itu, Bangga Munggaran alias Banggol mengaku menendang Anton satu kali karena diperintah Briptu Tegar. Ahmad Rizal menyatakan memukul korban dua kali secara spontan karena merasa sebagai bagian dari perusahaan. Terdakwa lainnya, Syifaudin alias Ipoy, mengaku mengejar dan memukul Rifky di bagian leher. Ajat Jatnika alias Miki mengakui memukul kepala Rifky sebanyak dua kali.

Profil Rifky

Berdasarkan rilis yang diterima aiotrade, Rifky lahir di Tangerang, 21 Juli 2001. Ia sudah bekerja sebagai Jurnalis di Tribunbanten.com sejak Juli 2025. Sebelumnya, ia pernah menjadi Social Media Officer dan Content writer di Pro Serang, pada Januari 2023. Pria lulusan Program Studi Ilmu Hadis, Universitas Islam Negeri Sulthan Maulana Hasanuddin, Banten ini pernah menjadi tenaga pendidik di MTS Miftahul Jannah.



Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan