
nurulamin.pro.CO.ID – JAKARTA.
Penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang terlambat menyebabkan operasional PT Vale Indonesia Tbk (INCO) harus dihentikan sementara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak ekonomi yang mungkin terjadi, namun langkah Vale dinilai sebagai bentuk kepatuhan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menjelaskan bahwa persetujuan RKAB merupakan prasyarat penting bagi kegiatan pertambangan. Tanpa persetujuan tersebut, aktivitas produksi tidak dapat dilakukan secara legal.
“Kita patut memberikan apresiasi kepada PT Vale atas kepatuhan hukum dan penerapan prinsip good corporate governance. Penghentian operasi ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan korporasi dan proses legalitas di pemerintah,” ujar Bisman.
Bisman mengungkapkan bahwa keterlambatan persetujuan RKAB lebih disebabkan oleh faktor struktural dan kebijakan, bukan hanya masalah administratif teknis. Salah satu penyebabnya adalah perubahan sistem RKAB, khususnya terkait jangka waktu yang sebelumnya berlaku tiga tahunan dan kini kembali menjadi satu tahunan.
Selain itu, proses evaluasi RKAB saat ini dinilai semakin kompleks karena dikaitkan dengan upaya pengendalian produksi dan pengetatan pengawasan. Faktor kehati-hatian dari evaluator juga meningkat, seiring adanya sejumlah persoalan hukum pada persetujuan RKAB di periode sebelumnya.
Sebelumnya, PT Vale Indonesia Tbk menyampaikan bahwa persetujuan RKAB Tahun 2026 hingga kini belum diterbitkan. Kondisi tersebut membuat INCO secara hukum belum diperkenankan melakukan kegiatan operasional pertambangan.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, INCO pun menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perusahaan hingga persetujuan resmi diterbitkan.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Corporate Secretary Vale Indonesia Anggun Kara Nataya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (2/1/2026).
Manajemen INCO meyakini keterlambatan penerbitan RKAB tidak akan mengganggu keberlanjutan operasional perusahaan secara keseluruhan. INCO berharap persetujuan RKAB 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat.
Vale juga menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas usaha, mematuhi hukum, serta memberikan nilai tambah berkelanjutan bagi pemegang saham. Komitmen tersebut sejalan dengan tujuan perusahaan dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.
Meski berdampak pada penundaan sementara kegiatan operasional, manajemen menyatakan keterlambatan persetujuan RKAB tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan perusahaan saat ini.
"Perusahaan berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat dan perusahaan tetap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan usaha, keselamatan kerja, dan stabilitas operasional," pungkas Anggun.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar