
JAKARTA, nurulamin.pro
- Roy Suryo, salah satu tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), kembali menyampaikan pernyataannya terkait gelar perkara khusus yang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya. Peristiwa ini berlangsung pada Senin (15/12/2025) kemarin.
Roy Suryo mengungkapkan bahwa gelar perkara khusus tersebut semakin memperkuat tudingan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu. Menurutnya, ada beberapa kebohongan yang terungkap selama proses gelar perkara tersebut.
"Sangat memperkuat tudingan karena makin banyak kebohongan yang terbongkar," ujarnya dalam sebuah dialog di Kompas Petang, KompasTV, Selasa.
Salah satu kebohongan yang dimaksud Roy Suryo adalah terkait laporan polisi (LP) yang diajukan Jokowi pada April 2025 lalu. Ia menegaskan bahwa Jokowi sempat mengatakan bahwa dirinya tidak melaporkan apa-apa, hanya peristiwa saja.
"Yang pertama adalah kebohongan Jokowi, ketika dia ditanya, 'Anda melaporkan apa?', 'Oh saya enggak melaporkan, apa yang saya laporkan cuma peristiwa'," katanya.
Selain itu, Roy Suryo juga menyebut bahwa dalam gelar perkara khusus tersebut, pihak penyidik menunjukkan laporan polisi yang diajukan Jokowi. Dari laporan tersebut, terdapat enam pasal yang disebutkan.
"Pasal yang dilaporkan antara lain Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jadi selama ini, terima kasih pak polisi, yang kemudian 'oh bukan dari kami Pasal 32,35', terbukti Pasal itu dari Jokowi. Jadi sangat jahatnya dia, dia menuduh dengan Pasal 32, 35," jelasnya.
Selain itu, Roy Suryo juga mengkritik ijazah asli Jokowi yang ditunjukkan oleh penyidik dalam gelar perkara khusus. Meski ijazah tersebut ditunjukkan, ia tetap meyakini bahwa ijazah tersebut adalah palsu.
"Kemudian yang paling penting adalah apa? Ditunjukkan (ijazah asli Jokowi). Ya hanya ditunjukkan begitu saja, jadi kami jangankan memeriksa, ingat ya bukan diperiksa kami hanya disuruh melihat, karena untuk megang saja tidak boleh. Karena misalnya untuk melihat kertasnya benar enggak kertas tebal atau tidak, tidak bisa. Jadi itu tetap ada di dalam map," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya bersama dokter Rismon telah menyimpulkan bahwa ijazah tersebut sebesar 99,99% palsu.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, membantah pernyataan Roy Suryo terkait pasal yang dilaporkan kliennya. Ia menyatakan bahwa sejak awal, pasal-pasal tersebut sudah termasuk dalam laporan Jokowi.
"Saya komentari dulu tentang LP, ini isu yang baru dibangun mas Roy Suryo. Jadi publik bisa mengikuti media, sejak awal kami sudah menyatakan laporan kami adalah (Pasal) 310, 311, 32 dan 35 IT," ucapnya.
"Jadi ini sesuatu yang sudah kita jelaskan berkali-kali, semua orang tahu, lalu sekarang dibangun isu baru seolah-olah kami tidak pernah menyatakan itu," tegasnya.
Rivai pun meminta seluruh pihak untuk mengecek informasi tersebut melalui media.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada para tersangka dalam gelar perkara khusus. Hal ini disampaikan Roy Suryo usai mengikuti gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Bahkan sampai the last minute, kami akhirnya sama seperti klaster satu tadi dipetunjukkan sebuah barang yang diklaim itu adalah ijazah asli, katanya ijazah analog dari seorang yang namanya Joko Widodo," ucapnya, Senin.
Meski sempat ditunjukkan ijazah Jokowi, pihak Roy Suryo tetap meyakininya palsu.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar