Roy Suryo Terburu-buru Buktikan Ijazah Palsu, Pakar: Jokowi Tak Peduli

Penyidik Polda Metro Jaya Diminta Lakukan Uji Forensik Independen

Roy Suryo dan kubu pendukungnya terus berupaya membuktikan bahwa tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), adalah benar. Mereka meminta penyidik Polda Metro Jaya melakukan uji forensik independen terhadap dokumen akademik Jokowi.

Sebelumnya, penyidik telah menunjukkan bentuk fisik ijazah milik Jokowi saat sidang gelar perkara khusus. Namun, Roy Suryo dan kubunya tetap meragukan keaslian dokumen tersebut. Mereka menilai ada kejanggalan fisik pada beberapa dokumen akademik, termasuk transkrip nilai dan lembar pengesahan skripsi.

Permohonan uji forensik ini diajukan oleh Roy Suryo bersama kuasa hukumnya kepada penyidik Polda Metro Jaya. Dua institusi yang diusulkan untuk melakukan pemeriksaan forensik adalah Universitas Indonesia dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Keempat dokumen yang ingin diperiksa antara lain ijazah strata satu (S-1), transkrip nilai, lembar pengesahan skripsi, serta sertifikat dan laporan kuliah kerja nyata (KKN).

Roy Suryo menyebutkan bahwa transkrip nilai yang ditampilkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri memiliki kelemahan. Menurutnya, transkrip tersebut tidak dilengkapi dengan otoritas dekan atau pembantu dekan, tanda tangan, nama, stempel, dan tulisan nilainya berupa tulisan tangan tanpa daftar mata kuliah pilihan.

Selain itu, Roy juga meragukan keabsahan lembar pengesahan skripsi Jokowi. Ia mengatakan bahwa format dokumen tersebut baru digunakan pada 1992, tujuh tahun setelah Jokowi dinyatakan lulus. Ia juga menyoroti keikutsertaan Jokowi dalam kegiatan KKN semasa kuliah, sehingga ia meminta dokumen sertifikat dan laporan KKN juga diuji forensik.

Permintaan uji forensik ini juga didasari oleh keberatan Roy Suryo yang mengaku tidak diizinkan menyentuh langsung ijazah Jokowi saat gelar perkara. Menurutnya, pemeriksaan fisik dengan menyentuh dokumen diperlukan untuk memastikan keaslian emboss yang bersifat timbul. Ia menegaskan bahwa ijazah yang ditunjukkan penyidik masih palsu karena fotonya sangat kontras dan watermark tidak bisa kelihatan secara jelas.

Tanggapan Kubu Jokowi

Permintaan Roy Suryo Cs mendapat tanggapan dari pihak Jokowi. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan bahwa mereka tidak keberatan jika dokumen Jokowi termasuk ijazah diuji ulang. "Kami sendiri enggak ada masalah loh mau diuji ulang oleh BRIN atau siapapun, karena kami yakin asli."

Namun, Rivai akan keberatan jika yang akan melakukan pemeriksaan itu adalah Roy Suryo CS, karena tidak ada aturannya. Dia menjelaskan bahwa pembuktian dari suatu kasus hanya boleh dilakukan di persidangan sesuai dengan Pasal 312 KUHP. Hal ini berlaku jika terdakwa melakukan perbuatan tersebut demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Rivai menegaskan bahwa jika terdakwa diberi kesempatan membuktikan namun gagal, ia dapat dijerat dengan pasal fitnah (Pasal 311 KUHP). "Itu hanya boleh dilakukan dengan izin hakim," katanya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan