Rudianto Lallo Tidak Pamer Uang Sitaan, Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara

Rudianto Lallo Tidak Pamer Uang Sitaan, Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara

Penegakan Hukum yang Berorientasi Pemulihan

Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyerahkan uang senilai Rp 6,6 Triliun kepada pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (24/12/2025). Penyerahan uang ini dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung dan turut disaksikan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Uang tersebut berasal dari dua komponen utama, yaitu denda administratif yang diperoleh oleh Satgas PKH dari 20 korporasi sawit sebesar Rp 2.344.965.750 dan hasil penyelamatan keuangan negara atas tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejagung sebesar Rp 4.280.328.440.469,74.

Perubahan Paradigma dalam Penegakan Hukum

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan bahwa kebijakan Kejaksaan Agung untuk memamerkan uang sitaan hasil tindak pidana korupsi bukan sekadar pencitraan, melainkan bagian dari paradigma baru penegakan hukum yang menekankan kemanfaatan dan pemulihan kerugian negara. Ia menyampaikan hal ini dalam program Indonesia Kita Garuda TV yang mengangkat tema “Pamer Uang Sitaan, Perlu atau Pencitraan?”.

Menurutnya, langkah Kejaksaan menampilkan uang sitaan mencerminkan arah baru penegakan hukum pidana yang sejalan dengan semangat restorative justice. “Saya melihat ini pola baru. Semangatnya tetap sama dengan hukum pidana, tetapi ada penekanan pada pemulihan. Kejaksaan menghadirkan Presiden sebagai panglima tertinggi penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi,” ujar Rudianto.

Ia menegaskan bahwa salah satu tujuan utama hukum bukan hanya kepastian dan keadilan, tetapi juga kemanfaatan hukum. Dalam konteks tindak pidana korupsi, kemanfaatan itu diwujudkan melalui pengembalian kerugian negara. “Pengembalian kerugian negara justru lebih bermanfaat. Selama ini beberapa penegak hukum menampilkan tersangka dengan rompi oranye, tapi efek jeranya tidak signifikan. Karena itu, penegakan hukum tidak hanya soal hukuman badan, tetapi juga pemulihan,” jelas Rudianto.

Sinergi Tiga Institusi Penegak Hukum

Rudianto juga menyinggung pentingnya sinergi tiga institusi penegak hukum yang ia sebut sebagai “tiga pedang keadilan Presiden”, yakni Kejaksaan, Polri, dan KPK. Menurutnya, ketiga lembaga tersebut harus fokus pada tujuan akhir hukum, yaitu kemanfaatan bagi negara dan rakyat. Ia menilai, pameran barang dan uang sitaan juga merupakan bentuk transparansi kepada publik.

Langkah ini dinilai mampu mencegah kecurigaan masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan barang sitaan yang selama ini kerap tidak diketahui keberadaannya. “Selama ini yang ditonjolkan hanya pelaku. Sekarang yang ditampilkan uang sitaan lebih dari Rp6 triliun. Saya berpikir positif, mudah-mudahan ini benar-benar dikembalikan dan korupsi bisa ditekan,” kata mantan Ketua DPRD Kota Makassar ini.

Perlu Perubahan Pendekatan yang Lebih Substantif

Rudianto menambahkan, di banyak negara hanya terdapat satu lembaga pemberantasan korupsi, sementara di Indonesia ada tiga institusi, namun praktik korupsi masih terus terjadi. Karena itu, ia menilai perlu ada perubahan pendekatan yang lebih substantif. “Soal teknis pelaksanaan mungkin merepotkan, tapi yang substantif adalah pesan bahwa Kejaksaan mampu mengembalikan kerugian negara, bahkan nilainya bisa melampaui anggaran tahunan institusi tersebut,” ujarnya.

Ia berharap ke depan, KPK dan Polri juga memperkuat peran masing-masing dalam menjaga keteraturan hukum dan benar-benar menjadi instrumen penegakan hukum yang efektif. Rudianto menekankan pentingnya pengawasan agar uang sitaan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan bermuara pada kesejahteraan rakyat.

Paradigma Hukum yang Lebih Progresif

“Paradigma hukum acara kita bukan hanya retributif, tetapi juga pemulihan. Kejaksaan harus benar-benar hadir untuk memulihkan kerugian negara,” pungkasnya.

Retributif (atau keadilan retributif) adalah konsep dalam hukum pidana yang berfokus pada pemberian hukuman yang setimpal atau proporsional kepada pelaku kejahatan sebagai bentuk pembalasan atas kesalahan yang mereka lakukan, dengan tujuan utama mengembalikan keseimbangan moral dan sosial. Intinya adalah pelaku harus menerima "apa yang pantas mereka terima" (imbalan/hukuman) sebanding dengan perbuatannya, berbeda dengan keadilan restoratif yang fokus pada pemulihan korban.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan