Rumah Dinas dan Kantor Bupati Ardito Wijaya Belum Disegel Usai OTT KPK di Lampung Tengah

Rumah Dinas dan Kantor Bupati Ardito Wijaya Belum Disegel Usai OTT KPK di Lampung Tengah

Situasi Terkini di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah

Hingga Kamis (11/12/2025) pagi, belum ada tanda-tanda penyegelan di rumah dinas Bupati Lampung Tengah yang terletak di dalam kompleks Gedung Sesat Agung Nuwo Balak. Pascapenangkapan Bupati Ardito Wijaya dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kondisi di lokasi tersebut tampak tenang.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 08.30 WIB, pintu gerbang Nuwo Balak terbuka sebagian dengan portal yang separuh tertutup. Tidak ada aktivitas yang terlihat di sekitar rumah dinas dan Nuwo Balak. Pintu serta jendela rumah dinas terlihat tertutup rapat, dan tidak ada kendaraan yang parkir di areal tersebut pasca OTT KPK di Lampung Tengah.

Spanduk peringatan Hakordia 2025 yang sebelumnya dipasang pada Senin (8/12/2025) telah dicopot. Sejumlah petugas PAM dari Satpol PP Lampung Tengah berjaga di pos gerbang. Meski demikian, terdapat dua orang berpakaian sipil yang duduk di penjagaan, melarang siapa pun untuk masuk atau beraktivitas di area tersebut.

Wisnu, yang mengaku sebagai penjaga rumah dinas Bupati Lampung Tengah, menyatakan bahwa tidak ada aktivitas di rumah dinas Bupati Lampung Tengah. Ia menjelaskan bahwa hari ini rumah dinas dalam keadaan kosong, tanpa tamu maupun aktivitas apapun.

Sementara itu, kantor bupati yang berlokasi di Jalan Raya Padang Ratu No 1, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, masih terlihat pegawai Pemkab Lampung Tengah beraktivitas seperti biasa. Nampak sejumlah pegawai terlihat beraktivitas baik di dalam maupun luar gedung. Berdasarkan pantauan, belum ada penyegelan di kantor tersebut.

Wanto, seorang warga setempat, menyampaikan rasa kagetnya melihat Bupati Lampung Tengah muncul dalam pemberitaan OTT KPK. Ia menyayangkan bahwa pemerintahan yang baru saja dimulai telah terlibat dalam dugaan kasus korupsi. Menurutnya, meskipun awalnya Bupati Ardito terlihat baik-baik saja, ia tidak menyangka bahwa sang bupati akan ditangkap oleh KPK.

Ia juga menyebut bahwa saat ini, Kabupaten Lampung Tengah masih banyak kekurangan dan ketertinggalan yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah. Harapan besar disampaikan agar pemerintah daerah dapat bersih dari korupsi dan lebih baik ke depannya.

Bupati Ardito Diangkut Ke Gedung Merah Putih KPK

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya berada di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, sejak sekira pukul 20.17 WIB, Rabu (10/12/2025). Sebelumnya, ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Pria yang baru menjabat Bupati Lampung Tengah selama 9 bulan lebih ini tampak mengenakan kemeja hitam yang dibalut jaket bermotif loreng biru serta celana bahan berwarna hitam. Penampilannya dilengkapi dengan topi berwarna putih. Turun dari mobil tahanan, Ardito terlihat menyeret sebuah koper di tangan kanannya, sementara tangan kirinya memegang pouch.

Ia berjalan masuk ke lobi gedung dengan pengawalan ketat dari sejumlah petugas KPK dan aparat kepolisian. Saat dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai keberadaannya yang sempat dikabarkan menghilang saat OTT, Ardito memberikan jawaban singkat. "Selama ini kabur ke mana?" tanya awak media. "Di rumah aja," jawab Ardito singkat.

Selain membantah kabur, Ardito juga sempat menyapa wartawan dan mengabarkan kondisinya. "Alhamdulillah sehat. Boleh numpang lewat," ujarnya sambil berjalan menuju ruang pemeriksaan. Saat ini, Ardito telah dibawa naik ke lantai 2 Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan orang nomor satu di Lampung Tengah tersebut. "Benar," ujar Fitroh saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).

Selain Ardito, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain, termasuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa suap proyek.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Penangkapan Ardito menambah panjang daftar kepala daerah yang terjaring OTT KPK dalam waktu dekat, menyusul penangkapan Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco dan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam kasus terpisah.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan