Rumus Kenaikan UMP dan UMK 2026, Ini Perkiraan UMP Jambi

Rumus Kenaikan UMP dan UMK 2026, Ini Perkiraan UMP Jambi

Penetapan UMP 2026 dan Perkiraan Kenaikan Upah di Jambi

Pemerintah telah menetapkan rumus atau formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP) 2026, termasuk UMP Jambi. Gubernur di seluruh provinsi wajib menetapkan UMP 2026 dengan formula tersebut paling lambat 24 Desember 2025. Setelah ditetapkan, UMP 2026 akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur formula kenaikan upah minimum, mulai dari UMP hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah mempertimbangkan berbagai aspirasi dari banyak pihak, terutama serikat buruh, dalam penyusunan aturan ini.

Formula kenaikan upah minimum yang ditetapkan adalah: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9. Alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan adanya variabel ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah dipastikan tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Perhitungan kenaikan upah minimum menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. Dewan ini akan menghitung besaran kenaikan berdasarkan formula yang telah ditetapkan, kemudian menyampaikannya kepada gubernur sebagai rekomendasi. Dalam PP tersebut juga ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan besaran UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) serta memiliki kewenangan untuk menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Khusus untuk penetapan upah minimum tahun 2026, Menaker Yassierli menyebut gubernur harus menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025. Setelah ditetapkan, hasilnya wajib diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi kebijakan pengupahan.

Penolakan Buruh terhadap Rumus UMP 2026

Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang kemungkinan akan diumumkan pemerintah. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan penolakan tersebut berkaitan dengan penetapan UMP 2026 yang mengacu pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.

KSPI menolak peraturan pemerintah tentang pengupahan yang terbaru, dan menolak nilai kenaikan upah minimum 2026 yang berasal dari peraturan pemerintah tersebut. Kalangan buruh tak banyak dilibatkan dalam penyusunan RPP Pengupahan. Perwakilan KSPI di Dewan Pengupahan Nasional menyebut rapat mengenai RPP Pengupahan hanya dilakukan sekali, yakni pada 3 November 2025 dengan durasi selama dua jam. Rapat tersebut pun tidak membahas pasal demi pasal dalam RPP Pengupahan.

Said Iqbal menilai pengesahan RPP Pengupahan tersebut terkesan memaksakan kehendak. Alasan lain menolak RPP Pengupahan adalah definisi kebutuhan hidup layak (KHL) dalam aturan tersebut, yang dinilainya tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Sebab, definisi KHL dalam RPP mengabaikan 64 item kebutuhan hidup layak yang sebelumnya berlaku dan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan.

Selain itu, definisi indeks tertentu (alfa), alias kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi, juga menjadi sorotan. Berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, indeks tertentu atau alfa hanya berada pada kisaran 0,3 hingga 0,8. KSPI menolak kenaikan upah minimum 2026 yang besarannya sekitar 4-6 persen jika menggunakan indeks tertentu 0,3 sampai dengan 0,8.

Perkiraan UMP Jambi 2026

Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Jambi, berikut besaran UMP Jambi selama lima tahun terakhir:

  • 2021: Tidak mengalami kenaikan, UMP Jambi tetap sama dengan tahun 2020, yakni Rp2.630.162.
  • 2022: Naik 2,61 persen menjadi Rp2.698.940.
  • 2023: Mengalami kenaikan 9,05 persen, menjadi Rp2.943.033.
  • 2024: Naik tipis 3,20 persen, menjadi Rp3.037.123.
  • 2025: Naik 6,50 persen, menjadi Rp3.234.535.

Tahun ini, kalangan buruh mengusulkan kenaikan antara 8,5-10 persen. Jika usulan kenaikan terendah 8,5 persen diterapkan, maka jumlah UMP Jambi 2026 sebesar Rp3.509.470,47 (Rp3.234.535 × 1,085). Jumlah tersebut masih berupa perkiraan, karena angka resmi belum ditetapkan pemerintah.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan