
Penetapan Formula Kenaikan Upah Tenaga Kerja Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan formula kenaikan upah tenaga kerja untuk tahun 2026. Rumusan yang digunakan adalah Inflasi ditambah dengan (Pertumbuhan Ekonomi dikali Alfa), dengan rentang nilai Alfa berkisar antara 0,5 hingga 0,9. Keputusan ini menjadi dasar dalam menentukan besaran kenaikan upah yang akan berlaku di seluruh Indonesia.
Formula ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Selasa (16/12/2025). Proses penyusunan rumusan ini dilakukan melalui kajian dan diskusi yang cukup panjang. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan masukan serta aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Selain mengatur formula kenaikan upah, PP tersebut juga memberikan batas waktu bagi gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 24 Desember 2025. Dalam PP tersebut, Presiden Prabowo juga memberikan aturan terkait Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
- Dalam PP Pengupahan yang baru diteken oleh Presiden Prabowo, ada dua hal utama yang diatur.
- Pertama, gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK.
- Kedua, gubernur harus menetapkan UMSP dan juga dapat menetapkan UMSK.
Khusus untuk tahun 2026, gubernur diminta menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Dalam pernyataannya, humas Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan harapan bahwa kebijakan pengupahan yang tercantum dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak.
Apa Itu UMP?
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah jumlah gaji minimum yang wajib dibayar kepada pekerja di setiap provinsi atau wilayah di Indonesia, yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun. UMP berlaku untuk seluruh pekerja yang bekerja di provinsi tersebut dan mencakup pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
UMP dirancang untuk memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak sesuai dengan kondisi ekonomi daerah tempat mereka bekerja, serta untuk melindungi mereka dari upah yang terlalu rendah. Pemerintah Indonesia menetapkan UMP setiap tahun berdasarkan beberapa faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL) di setiap provinsi.
Besarannya bisa berbeda-beda di setiap provinsi, tergantung pada tingkat ekonomi dan biaya hidup di wilayah tersebut. Misalnya, UMP di Jakarta biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan UMP di daerah yang lebih pedesaan atau di provinsi dengan biaya hidup yang lebih rendah.
UMP bertujuan untuk memastikan keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja. Selain itu, UMP juga menjadi dasar bagi perusahaan dalam menetapkan upah karyawan, meskipun perusahaan bisa memberikan gaji yang lebih tinggi tergantung pada posisi, keahlian, dan pengalaman pekerja.
Apa Itu UMK?
Upah Minimum Kabupaten (UMK) adalah jumlah gaji minimum yang harus dibayar oleh perusahaan kepada pekerja di tingkat kabupaten atau kota dalam suatu provinsi di Indonesia. UMK ini lebih spesifik daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) karena berlaku hanya di wilayah kabupaten atau kota tertentu, dan besarnya dapat berbeda-beda antar kabupaten atau kota dalam provinsi yang sama.
UMK ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan kondisi ekonomi lokal di kabupaten atau kota tersebut. Setiap tahun, pemerintah melalui Gubernur menetapkan UMK berdasarkan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan pertimbangan faktor-faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan biaya hidup di daerah tersebut.
UMK ini berlaku untuk pekerja yang bekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Biasanya, UMK lebih tinggi dibandingkan UMP, karena UMK mempertimbangkan kondisi lebih spesifik di tingkat kabupaten atau kota yang memiliki tingkat biaya hidup yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar