
Kebijakan Pajak Baru untuk Pembelian Rumah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang menetapkan perpanjangan pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah hingga sebesar 100 persen atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Aturan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang dulu diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK Nomor 60 Tahun 2025, yang berlaku hingga akhir 2026.
Masa Berlaku Kebijakan
Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa insentif PPN diberikan sebesar 100 persen. Skema ini berlaku bagi rumah tapak maupun unit rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.
Ketentuan dalam Aturan
Menurut Pasal 7 ayat (1), PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar 100 persen (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Properti yang Memenuhi Syarat
Properti yang dapat memanfaatkan insentif ini adalah rumah atau apartemen baru, siap huni, belum pernah dipindahtangankan, dan sudah memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di aplikasi resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Pemanfaatan Insentif
Menurut Pasal 4 ayat (1), PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun. Artinya, insentif ini hanya berlaku untuk satu unit per orang pribadi.
Persyaratan untuk Warga Negara Indonesia dan Asing
Warga negara Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, warga negara asing juga diperbolehkan menggunakan insentif ini selama memenuhi ketentuan kepemilikan hunian sesuai peraturan yang berlaku.
Manfaat bagi Masyarakat
Insentif ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi industri properti, terutama bagi masyarakat yang ingin membeli rumah. Dengan adanya diskon PPN hingga 100 persen, biaya pembelian rumah menjadi lebih terjangkau, sehingga mendorong permintaan pasar dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor perumahan.
Langkah Kebijakan yang Strategis
Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor properti. Dengan memberikan insentif pajak, pemerintah tidak hanya membantu masyarakat dalam memperoleh hunian, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pengembang properti untuk berkembang dan menciptakan lapangan kerja.
Kesimpulan
Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mendukung sektor perumahan dan memastikan aksesibilitas terhadap hunian yang layak bagi semua lapisan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang terhadap stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar