
Penolakan Pembayaran Tunai Dianggap Melanggar Hukum
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, menyampaikan perhatiannya terhadap sebuah video viral yang menunjukkan seorang nenek ditolak oleh toko saat ingin membeli roti karena hanya membawa uang tunai. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, rupiah masih merupakan alat pembayaran yang sah dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Oleh karena itu, penolakan terhadap pembayaran tunai dapat memiliki konsekuensi hukum.
“Jika ada merchant atau penjual menolak pembeli yang ingin membayar menggunakan rupiah, maka pihak tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta,” ujar Said Abdullah kepada wartawan, Jumat (26/12).
Ia menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku usaha agar tidak sembarangan menolak pembayaran tunai. Menurutnya, pemahaman mengenai kewajiban menerima rupiah masih perlu diperkuat.
“Kita perlu mengedukasi masyarakat bahwa tidak boleh sembarangan menolak pembayaran menggunakan rupiah, karena hal itu bisa berkonsekuensi pidana,” tegasnya.
Said juga mengimbau Bank Indonesia (BI) untuk turun tangan memberikan edukasi, baik kepada masyarakat maupun pelaku usaha, terkait status rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
“Jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu pihak merchant tidak memberikan opsi bagi pembayaran memakai rupiah secara tunai. Pemerintah dan DPR belum merevisi pembayaran dengan uang tunai (rupiah), maka wajib bagi siapapun di Indonesia untuk menerimanya,” ujarnya.
Praktik di Negara Lain Sebagai Contoh
Said kemudian membandingkan dengan praktik di negara lain. Ia menyebut Singapura, yang dikenal sebagai negara maju dengan sistem pembayaran nontunai yang baik, tetap menyediakan opsi pembayaran tunai hingga batas tertentu.
“Negara maju dengan layanan cashless paling baik saja, masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga 3000 SGD, dan di banyak negara maju juga masih melayani pembayaran tunai,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa DPR tidak melarang penggunaan pembayaran nontunai. Namun, opsi pembayaran tunai harus tetap disediakan oleh pelaku usaha, terutama mengingat kondisi geografis dan keterbatasan infrastruktur di sejumlah wilayah Indonesia.
“Kita tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran non tunai, akan tetapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai, opsi itu harus tetap diberikan layanannya. Apalagi di wilayah kita, tidak semua tercover layanan internet, sehingga tidak semua wilayah bisa menggunakan layanan non tunai,” jelasnya.
Harapan Kepada Bank Indonesia
Lebih lanjut, Said berharap Bank Indonesia dapat menegaskan kembali ketentuan tersebut kepada para pelaku usaha dan menindak tegas pihak yang menolak penggunaan rupiah.
“Saya berharap Bank Indonesia menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan yang melakukan penolakan terhadap penggunaan mata uang rupiah dapat ditindak,” pungkasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar