
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara
Sidang lanjutan terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat, 12 Desember 2025. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara ini.
Salah satu saksi yang hadir adalah Alexander Meilala, seorang konsultan perencanaan yang sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan persidangan karena terjebak dalam bencana longsor di Sibolga. JPU KPK Rudi Dwi Prastyono mengonfirmasi alasan ketidakhadiran Alexander dalam sidang sebelumnya. Dalam kesempatan itu, saksi menjelaskan kondisi yang dialaminya dan membenarkan bahwa ia terjebak selama empat hari di Sibolga sebelum akhirnya bisa hadir di sidang kali ini.
"Saya terjebak 4 hari di Sibolga pak, baru bisa hadir sekarang," ujar Alexander.
Dalam kesaksianya, Alexander menyampaikan bahwa dirinya merasa dijebak dalam rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara ini. Ia menjelaskan bahwa pada saat kejadian, ia diundang oleh seseorang bernama Pak Rasuli untuk bertemu. "Jadi ketemulah kami," katanya.
Alexander mengaku tidak mengenal sejumlah pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut dan menilai situasi itu tidak sesuai dengan pemahamannya. "Hanya jumpa saja. Saya tidak mengenal beberapa orang. Pak Rian lah yang menjebak saya," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kehadirannya dalam pertemuan itu berkaitan dengan perintah koordinasi dan penyusunan kontrak proyek. "Perintahnya kontrak, membuat rencana jalan, full desain semuanya di situ," kata Alexander.
Selain Alexander Meilala, JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Hendra Dermawan Siregar dan seorang satpam bernama Andi Junaidi Lubis. Kehadiran para saksi ini dimaksudkan untuk memberikan informasi lebih lengkap tentang dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025.
Topan Ginting didakwa menerima suap senilai Rp 4 miliar dari Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora. Dakwaan ini terkait dengan proyek jalan yang dilakukan di dua kabupaten tersebut.
Daftar Saksi yang Dihadirkan
- Alexander Meilala konsultan perencanaan yang mengaku terjebak dalam bencana longsor di Sibolga.
- Hendra Dermawan Siregar Kepala Dinas PUPR Sumut.
- Andi Junaidi Lubis seorang satpam yang dihadirkan sebagai saksi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar