Saksi di Sidang Korupsi Jalan Sumut Akui Tertipu

Saksi di Sidang Korupsi Jalan Sumut Akui Tertipu

Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara

Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat, 12 Desember 2025, menyoroti keterlibatan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.

Salah satu saksi yang hadir adalah Alexander Meilala. Ia sebelumnya tidak dapat menghadiri persidangan karena terjebak dalam bencana longsor di Sibolga. Dalam kesaksianya, ia menjelaskan kondisi yang dialaminya selama empat hari dan baru bisa hadir pada sidang kali ini. Alexander, yang berprofesi sebagai konsultan perencanaan, menyampaikan bahwa dirinya merasa dijebak dalam rangkaian kejadian terkait perkara ini.

"Saya terjebak 4 hari di Sibolga pak, baru bisa hadir sekarang," kata Alexander. Ia juga mengungkapkan bahwa pertemuan dengan pihak tertentu terjadi karena permintaan dari seseorang bernama Pak Rasuli. "Jadi ketemulah kami," ujarnya.

Alexander mengaku tidak mengenal sejumlah pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, situasi itu tidak sesuai dengan pemahamannya. "Hanya jumpa saja. Saya tidak mengenal beberapa orang. Pak Rian lah yang menjebak saya," katanya.

Ia menambahkan bahwa kehadirannya dalam pertemuan itu berkaitan dengan perintah koordinasi dan penyusunan kontrak proyek. "Perintahnya kontrak, membuat rencana jalan, full desain semuanya di situ," sebutnya.

Selain Alexander Meilala, JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya. Pertama, Kepala Dinas PUPR Sumut Hendra Dermawan Siregar. Kedua, seorang satpam bernama Andi Junaidi Lubis. Kehadiran kedua saksi ini dimaksudkan untuk memberikan informasi lebih lengkap tentang proses pengadaan proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025.

Topan Ginting didakwa menerima suap senilai Rp 4 miliar dari Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora. Dakwaan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan proyek jalan di wilayah tersebut.

Fakta-Fakta Penting dalam Persidangan

  • Alexander Meilala mengungkapkan bahwa dirinya terjebak dalam bencana longsor di Sibolga selama empat hari.
  • Ia mengatakan bahwa pertemuan dengan pihak tertentu terjadi atas permintaan dari seseorang bernama Pak Rasuli.
  • Alexander mengaku tidak mengenal sejumlah orang yang hadir dalam pertemuan tersebut.
  • Keberadaannya dalam pertemuan itu disebut berkaitan dengan perintah koordinasi dan penyusunan kontrak proyek.
  • JPU juga menghadirkan saksi lain seperti Kepala Dinas PUPR Sumut Hendra Dermawan Siregar dan satpam Andi Junaidi Lubis.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan