Saksi: Hotel Tidak Menuntut Hellyana Soal Utang Kamar

Saksi: Hotel Tidak Menuntut Hellyana Soal Utang Kamar

Saksi dan Pelapor dalam Kasus Penipuan di Hotel Urbanview

Pada sidang lanjutan perkara penipuan yang melibatkan terdakwa Hellyana, beberapa saksi dan pelapor hadir untuk memberikan keterangan. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Latifa, karyawan bagian keuangan Hotel Urbanview. Sidang berlangsung di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (16/12/2025) sore.

Keterangan Latifa Mengenai Terdakwa Hellyana

Dalam kesaksianya, Latifa mengaku tidak mengenal terdakwa Hellyana. Ia hanya mengenali Adelia Saragih, mantan manajer Hotel Urbanview. "Saya tidak kenal sama Ibu Hellyana, kalau sama ibu Adelia Saragih saya kenal karena dia dulu manajer hotel," ujar Latifa.

Latifa juga menyebutkan bahwa manajemen hotel tidak menuntut terdakwa Hellyana dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp22 jutaan. "Terkait dengan Ibu Hellyana, kami dari pihak hotel mewakili tidak sama sekali untuk menuntut atau mengadili Ibu Hellyana," kata Latifa.

Pembayaran Gaji Adelia Saragih

Soal pemotongan gaji Adelia Saragih, Latifa mengatakan bahwa pembayaran sampai lunas dibebankan kepada Adelia hingga ia tidak lagi bekerja di Hotel Urbanview. "Setiap bulannya dibayar Rp3 jutaan, tergantung kemampuan ibu Adelia. Dia mengundurkan diri keluar dari hotel. Masih ada sisa dan akan dilunasi setelah dua bulan dan ketika dia keluar hutang sudah lunas langsung ke rekening karena dia bayar via transfer," jelasnya.

Proses Pemesanan Kamar oleh Hellyana

Latifa menjelaskan bahwa pemesanan kamar hotel oleh Hellyana melalui Adelia tidak dilakukan secara langsung kepadanya. Termasuk dalam proses pembayaran bill hotel. "Tidak ke saya tapi lewat bu Adelia, jadi nanti soal pembayaran saya langsung bertemu ibu Adelia dan tidak ketemu ibu Hellyana," tambahnya.

Adelia Saragih sebagai Pelapor Hellyana Dicecar

Selain Latifa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang juga menghadirkan Adelia Saragih dalam sidang lanjutan perkara penipuan melibatkan Hellyana. Adelia merupakan saksi pelapor yang melaporkan Hellyana terkait kasus penipuan uang sewa kamar hotel.

Hubungan Adelia dengan Hellyana

Ketika peristiwa itu terjadi, Adelia masih menjabat manajer hotel. Hubungan antara Adelia dan Hellyana sebelumnya cukup dekat karena Adelia pernah menjadi staf khusus atau stafsus Hellyana ketika masih menjabat Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung.

Kesaksian Adelia dalam Persidangan

Kesaksian Adelia sempat menjadi sorotan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Hellyana. Hakim sempat mengingatkan Adelia bahwa seorang saksi dalam memberikan kesaksian diambil sumpah dan harus mempertanggungjawabkan atas kesaksiannya. "Saya ingatkan saudara telah disumpah itu sekuensinya kepada Allah SWT, maka apabila berbohong hanya Allah dan saksi yang tahu," kata hakim anggota.

Apabila saksi memberikan keterangan tidak benar atau keterangan palsu, ada ancaman hukuman lebih berat dibanding seorang terdakwa. "Jadi, beratlah menjadi saksi dari pada menjadi terdakwa. Keterangan saksi itu keterangan yang disampaikan dalam fakta persidangan bukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak seperti itu," kata hakim.

Pertanyaan dari Majelis Hakim

Majelis hakim mulai bertanya kepada Adelia. "Saudara tadi ditanya terdakwa, saudara pernah menjadi stafsusnya setelah terdakwa menjadi Wakil Ketua DPRD Babel, betul itu?" tanya hakim anggota. "Betul Yang Mulia," jawab Adelia.

Namun, Adelia lupa saat ditanya berapa lama menjadi stafsus terdakwa Hellyana ketika menjadi Wakil Ketua DPRD Babel. "Staf khusus sejak kapan, berapa lama menjadi staf khusus?" tanya hakim anggota lagi. "Lupa, tidak sampai setahun," jawab Adelia.

Lebih lanjut majelis menanyakkan kepada Adelia, sejak kapan menjabat sebagai manajer hotel. "Saudara juga sebagai manajer hotel di Urbanview, sejak kapan dan saya ulangi lagi?" tanya hakim. "Sejak tahun 2021 sampai Februari 2025," kata Adelia.

Hakim pun menegaskan kepada Adelia, saat dirinya melaporkan terdakwa atas dugaan penipuan, padahal selama ini hubungan antara saksi dengan terdakwa sangat dekat dan sempat menjabat sebagai stafsus. "Kan menurut keterangan saudara, ada dibayar di tanggal ini dan di tanggal itu. Kenapa saudara mau dibayar dan tidak dibayar masih memberikan utang kepada terdakwa dan tidak muncul utang-utang baru?" kata majelis hakim.

"Izin Yang Mulia, karena sudah dijanjikan dan saya percaya. Bahwa beliau (terdakwa) akan membayarkannya, saya pun percaya kepada terdakwa," kata Adelia.

Bahkan, dari pengakuan saksi Adelia Saragih bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Hellyana belum membayar sewa kamar hotel, ia harus dipotong gaji oleh pihak hotel untuk membayar secara dicicil dengan jumlah total kurang lebih Rp22 juta. "Betul Yang Mulia, saya bayarnya nyicil dengan dipotong gaji sampai saya tidak bekerja di hotel tersebut," kata Adelia.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan