Saksi Kata: Fakta Sidang Dana Hibah GMIM - Bagian 1

Saksi Kata: Fakta Sidang Dana Hibah GMIM - Bagian 1

Babak Baru Kasus Dana Hibah GMIM

Kasus dana hibah yang dialami Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM) kini memasuki babak penting. Sidang pengadilan terhadap para terdakwa sedang berlangsung, dan keputusan akhir akan diambil dalam waktu dekat. Untuk memahami lebih dalam tentang kasus ini, Tribun Manado menghadirkan pengacara Pendeta Hein Arina, Franklin Montolalu, dalam program Saksi Kata. Program ini merupakan rekonstruksi peristiwa dari narasumber utama.

Proses Sidang Saat Ini

Host: Selamat siang, Pak Pengacara. Boleh dijelaskan dulu saat ini, terkait sidang, tahapannya seperti apa yang sementara berjalan di Pengadilan Negeri Tipikor Manado?

Franklin Montolalu: Saat ini perkara sudah selesai pemeriksaan dan itu sudah sampai pada agenda pembelaan dari terdakwa atau yang dinamakan dengan pledoi.

Host: Pledoi dari Pak Pendeta Hein Arina ini sempat menyentil sedikit bahwa Pak Pendeta Hein Arina ini tidak merasa bahwa semua pertanggungjawaban itu sudah clear, aman. Makanya heran mengapa masih bisa terjerat kasus ini. Mungkin bisa dijelaskan terkait pledoinya.

Franklin Montolalu: Pertama saya ingin jelaskan dulu tentang GMIM itu. GMIM adalah organisasi gereja di mana dalam sistem pemerintahannya itu dia mengut sistem pemerintahan presbiterial sinodal. Kalau pemerintahan gereja kan ada yang episkopal seperti Paus, Uskupnya. Hanya satu itu yang pengambil keputusan. Tapi kalau presbiterial sinodal itu diputuskan oleh sidang majelis sinode yang terdiri dari para pelayan khusus baik penatua, diaken dan pendeta-pendeta. Mereka bersidang dan menghasilkan suatu keputusan-keputusan, dimana keputusan-keputusan itu dijalankan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode. Badan Pekerja Majelis Sinode itu ketuanya adalah principal kami, Pendeta Hein Arina. Jadi dia tidak mengambil keputusan secara pribadi, tapi menjalankan hasil keputusan sidang.

Perbedaan antara Pidana dan Perdata

Host: Mengapa dia terjerat ini? Ya, ini kan ee versi polisi, jaksa kan sampai di pemeriksaan di pengadilan. Jadi dari pemeriksaan awal mungkin versi penyidik. Itu terdapat dua alat bukti yang cukup sehingga menjerat seseorang bisa menjadi tersangka. Kemudian jaksa menerima hasil penyidikan tersebut dan menyatakan bahwa perkara ini layak untuk disidangkan. Dan setelah dalam proses persidangan yang menjadi dasar daripada persidangan itu sendiri dalam perkara pidana adalah surat dakwaan itu sendiri. Surat dakwaan itu adalah mahkota dari persidangan yang disampaikan oleh jaksa. Sehingga surat dakwaan itu harus dibuat secara baik dan benar, karena dalam hal ini akan mempidanakan seseorang, menjatuhkan vonis bahwa seorang itu bersalah. Itu didasarkan pada serangkaian tindakan dan kegiatan yang dilakukan oleh penyidik. Fakta-fakta yang diungkap oleh penyidik, saksi-saksi dan lain sebagainya, temuan kerugian negara itu didasarkan pada satu surat dakwaan. Tapi dalam konteks pemeriksaan di pengadilan, surat dakwaan itu harus didukung oleh bukti-bukti yang akurat dan bukti itu harus lebih terang daripada cahaya untuk mempidanakan seseorang. Karena jika dihubungkan dengan hak asasi yang dijamin oleh negara, ada adegeum yang menyatakan bahwa lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada kita mempidanakan satu orang yang tidak bersalah.

Penjelasan tentang Jenis Pertanggungjawaban

Host: Apakah pendeta Hin Arina bersalah atau tidak? Sekarang kan sudah pemeriksaan sudah selesai. Fakta-fakta persidangan sudah terungkap. Kemudian sudah agenda pledoi atau pembelaan. Pada kenyataannya dari fakta-fakta persidangan, kita melihat bahwa ternyata banyak sekali keterangan saksi tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam proses penyidikan. Nah, surat dakwaan kan itu berdasarkan pada proses penyidikan. Sementara yang menjadi dasar pembuktian di pengadilan adalah keterangan saksi yang diajukan di pengadilan di bawah sumpah. Jadi, itu yang benar. Begitu pula dengan halnya soal ahli juga disumpah. Jadi, ada ahli perhitungan kerugian negara, BPKP. Nah, itu hasil perhitungan kerugian negara itu diragukan yang 8,9 miliar. Karena dia tidak cuman berdasarkan pada BAP. Yang kedua soal bangunan. Dia berdasarkan pada ahli bangunan, yang ketika ahli bangunan itu diuji juga di pengadilan. Dan ketika ditemukan bahwa ternyata apa yang dikerjakan oleh ahli bangunan itu asal-asalan sebenarnya kan sebagai auditor dia harus turun langsung meng-cross check lagi apakah faktanya seperti ini.

Penjelasan tentang Pasal yang Digunakan

Host: Mungkin banyak yang belum tahu proses pengadilan ini berapa tahun tuntutan yang diajukan oleh jaksa?

Franklin Montolalu: Jadi itu dakwaan itu ada dua. Jadi ada dakwaan primer soal pasal 2 dan dakwaan subsider itu pasal 3. Dari dua dakwaan ini unsur-unsurnya hampir sama. Ada kerugian negara, ada niat jahat di situ untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Tapi yang berbeda di situ kalau pasal 2 itu perbuatan melawan hukum, kalau pasal 3 itu dalam hal penyalahgunaan kewenangan. Mungkin hemat jaksa selama pemeriksaan fakta persidangan mereka tidak menemukan adanya satu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ee prinsipal kami dan terdakwa-terdakwa lainnya. Sehingga dia menjatuhkan tuntutan dalam pembuktian bahwa pasal 2 itu tidak terbukti. Yang terbukti pasal 3, penyalahgunaan wewenang. Yang primer tidak terbukti, yang subsidir tidak terbukti.

Klasifikasi GMIM sebagai Organisasi

Host: GMIM itu korporasi atau tidak?

Franklin Montolalu: Kalau menurut hemat saya, GMIM itu sekalipun dia organisasi tapi dia bukan korporasi. Kalau korporasi misalnya PT setiap akhir tahun ada perhitungan rugi laba. Jadi ada keuntungan yang masuk ke dalam organisasi. Kalau GMIM itu bukan korporasi. Itu seperti yayasan yang nirlaba dan semuanya kegiatan untuk kepentingan pelayanan. Tidak mencari keuntungan untuk organisasi. Pelayanannya seperti apa? GMIM itu berdasarkan pada Alkitab, berdasarkan pada tindakan-tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh Tuhan Yesus sendiri, di mana Dia berkhotbah, Dia menyembuhkan, membuat mukjizat, kemudian Dia mengajar. Nah, GMIM mengadop itu semua sehingga ada yang dinamakan dengan healing church, gereja yang menyembuhkan. Teaching church, gereja yang mengajar. GMIM healing itu seperti membangun rumah sakit-rumah sakit pendidikan. GMIM mengajar, GMIM membangun sekolah-sekolah. Kehadiran GMIM di dalam peran negara, dalam peran pemerintah provinsi itu sangat membantu sekali. Misalnya Universitas Samatulangi, Universitas Negeri Manado. Apakah mampu meng-cover seluruh peserta mahasiswa yang hendak melanjutkan sekolah kependidikan tinggi? Begitu juga dengan SD-SD, SMP. Kemudian rumah sakit. Rumah sakit umum, rumah sakit pemerintah, itu juga tidak mampu meng-cover seluruh pasien yang sakit. Kehadiran GMIM membangun rumah sakit, ada Bethesda, dan yang diterima bukan hanya warga GMIM, tapi semua. Jadi menurut saya pemberian dana hibah itu tidak sebanding dengan peran yang dilakukan GMIM di provinsi ini masih lebih besar. Kalau dana hibah yang diterima GMIM itu masih lebih kecil sehingga saya menyatakan bahwa GMIM itu bukan korporasi, semuanya untuk kepentingan pelayanan.

Penjelasan tentang Jenis Pertanggungjawaban

Host: Jadi yang semua sesuai fakta-fakta di persidangan ini tidak ada yang terbukti yang primer ya begitu untuk lima terdakwa ini?

Franklin Montolalu: Yang pertama kita bahas dulu soal sifat melawan hukumnya, apakah ini wei de recht telekh atau onrechtmatige daad. Nah, itu kan fakta ditemukan adanya kesalahan-kesalahan administrasi, keterlambatan proposal semua itu sudah menjadi fakta persidangan. Soal pencairan yang tidak sesuai dengan waktu. Bagaimana kita memandang hal ini? Yang pertama kita melihat begini, harus dipisahkan antara rezim dana hibah dan rezim pengadaan barang dan jasa. Kalau pengadaan barang dan jasa itu, jadi dananya dari pemerintah diberikan kepada seseorang, kemudian hasil akhir itu dinikmati oleh pemerintah. Jadi ketika dalam proses sebelum hasil akhir disitu ada misalnya besi 14 jadi besi 10, itu berarti kita menipu pemerintah. Nah, itu perbuatan melawan hukum secara pidana dan pertanggungjawabannya barang itu pasti akan cacat. Dan barang itu dinikmati oleh siapa? Oleh pemerintah. Kalau hibah, pemerintah memberikan hibah uang untuk dibuat satu bangunan, dibuat satu kegiatan yang bangunannya nanti dinikmati oleh organisasi itu sendiri. Dan pertanggungjawaban hibah bukan pada proses. Kalau pengadaan barang dan jasa pada proses, sehingga pembayarannya kan termin satu, termin dua. Kalau ada kesalahan di situ, oh menipu pemerintah kau. Nah ini kan, dana hibah sudah diserahkan tinggal pengelolaannya dan pertanggungjawabannya seperti apa. Kalau dana hibah pertanggungjawabannya pada dokumen akhir. Sehingga yang keterlambatan apa semua itu kan tetap waktu pemeriksaan BPK itu kan semua ada dokumen sehingga BPK memberi poin di situ wajar tanpa wajar tanpa pengecualian (WTP). Nah, yang menjadi dasar hukum disini apa? Pertama itu adalah daftar ketika gubernur sudah menandatangani daftar penerima hibah itulah kekuatan hukum dan GMIM masuk di dalam situ. Kemudian setelah itu maka dibuatlah NPHD, naskah perjanjian hibah daerah. Disitulah kekuatan dari satu perjanjian di mana kedua belah pihak dia harus mematuhinya menjadi undang-undang bagi mereka berdua. Setelah itu pertanggungjawabannya dan pertanggungjawabannya telah di tetapkan menjadi satu perda. Perda pertanggungjawaban pengelolaan anggaran APBD. Disitu dana hibah masuk. Berarti kan sudah jadi Perda di sini. Kemudian BPK periksa berarti kan dokumen lengkap. Kalau ada dokumen tidak lengkap pasti BPK bilang ada catatan untuk pemberian nana hibah tidak ada pertanggungjawabannya, tidak ada LPJ-nya. Ya, seperti itulah pertanggungjawaban dana hibah. Sehingga menurut kami apakah dana hibah itu adakah mempunyai sifat melawan hukum secara pidana? Menurut hemat kami, pemberian dana hibah itu pertanggungjawaban hukumnya yaitu administratif atau perdata. Kalau seandainya ada kerugian itu harus digugat dulu. Kalau tidak dikembalikan maka itu menjadi suatu proses pidana. Kalau pengadaan barang dan jasa kan tidak perlu ya. Karena di saat itu sudah ada penipuan bagi pemerintah sehingga terpenuhinya kualifikasi bahwa ini adalah perbuatan melawan hukum secara pidana.

Penjelasan tentang Proposal yang Tidak Sesuai

Host: Ada lagi terungkap di sidang, tidak sesuai dengan proposal yang diajukan terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Itu bagaimana?

Franklin Montolalu: Begini, di fakta persidangan, sekarang menjadi pertanyaan proposal itu mengikat atau tidak? Kalau saya ajukan proposal 10 miliar kemudian dalam NPHD tertata hanya 3 miliar, berarti kalau proposal mengikat kurang bayar dong pemerintah. Tapi kalau proposal mengikat pasti dituangkan dalam NPHD bahwa proposal yang diajukan pertama merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan NPHD ini. Maka itu menjadi satu aturan yang harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang menandangani NPHD.

Kesimpulan

Host: Menurut Pak Pengacara berarti kasus ini dipaksakan jadi pidana?

Selanjutanya di Bagian Kedua.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan