Saksi Kunci Kematian Dosen Untag Semarang Tolak Dipecat, Ajukan Banding

Saksi Kunci Kematian Dosen Untag Semarang Tolak Dipecat, Ajukan Banding

Kasus Kematian Dosen Untag Semarang dan Sidang Etik AKBP Basuki

AKBP Basuki, seorang perwira polisi yang terlibat dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), menolak sanksi pemecatan yang dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah. Ia mengajukan banding ke Mabes Polri setelah sidang etik yang digelar pada Rabu (3/12/2025).

Pelanggaran Etik yang Dilakukan AKBP Basuki

AKBP Basuki, yang sebelumnya menjabat sebagai Mantan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jateng, dipecat dalam sidang KKEP karena dianggap merusak citra Polri. Penyebab utama adalah hubungan dekat yang dilakukannya dengan Dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, tanpa ikatan pernikahan.

Selain itu, ia juga dinilai melanggar norma agama dan kesusilaan serta melakukan perselingkuhan. Menurut informasi yang diberikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, pelanggaran tersebut mencakup tindakan yang menurunkan citra institusi kepolisian.

"Untuk kasus AKBP Basuki, kami masih menunggu memori banding dari beliau," ujar Artanto. "Dan, karena dia pamen (perwira menengah) maka nanti berkas banding dikirim ke Mabes Polri."

Putusan Sidang Etik

Sidang etik yang dihadiri oleh tujuh orang saksi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada AKBP Basuki. Selain itu, ia juga mendapat sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.

Artanto menjelaskan bahwa AKBP Basuki dinyatakan melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri. Hal ini disebabkan oleh hubungan asmara yang berlangsung selama sekitar lima tahun antara AKBP Basuki dan Dosen Untag Semarang, meskipun saat itu ia masih terikat dalam perkawinan dengan istri sahnya.

Peristiwa Kematian Dosen Levi

Peristiwa kematian Dosen Levi menjadi momen penting dalam kasus ini. Ia ditemukan tewas di kamar hotel di Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB. Saat kejadian, AKBP Basuki bersama Levi. Kematian Levi kemudian dilaporkan oleh AKBP Basuki ke polisi.

""

Menurut Artanto, kasus kematian Levi sedang ditangani oleh Ditreskrimum. Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri.

Proses Banding dan Langkah Berikutnya

Meski telah dipecat, AKBP Basuki tetap memiliki hak untuk mengajukan banding. Dalam proses ini, berkas banding akan dikirim ke Mabes Polri untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Sampai saat ini, pihak Polda Jateng masih menunggu respon dari AKBP Basuki terkait langkah hukum yang akan diambil.

""

Sementara itu, masyarakat dan media terus memantau perkembangan kasus ini. Di tengah polemik yang terjadi, isu tentang etika dan profesionalisme aparat kepolisian kembali menjadi topik hangat.

Kesimpulan

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga menjadi bahan evaluasi bagi institusi kepolisian dalam menjaga kredibilitas dan integritas. Bagaimana langkah berikutnya dari AKBP Basuki dan bagaimana penanganan kasus kematian Dosen Levi akan menjadi titik kritis dalam menentukan keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan