Saksi Suap Hakim: Hanya Uang Receh yang Diambil

Pengakuan Saksi Tentang Penyuapan Hakim

Mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, memberikan keterangan dalam persidangan terkait dugaan suap yang dilakukan oleh pengacara Ariyanto Bakri kepada seorang hakim. Dalam kesaksian tersebut, Wahyu mengungkapkan bahwa uang sebesar USD 2 juta yang diserahkan sebagai suap dinilai cukup oleh Ariyanto. Ia bahkan pernah menyampaikan bahwa jumlah tersebut "sudah bagus" meskipun dianggap masih kurang.

"Sudahlah itu sudah bagus itu...Itu saja udah bagus, biasanya yang recehan aja diambil," kata Wahyu menirukan ucapan Ariyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 2 Januari 2026.

Wahyu menjadi saksi fakta yang dihadirkan oleh penuntut umum dalam persidangan terhadap empat terdakwa, yaitu Marcella Santoso, Junaedi Saibih, Ariyanto Bakri, dan M. Syafei. Para terdakwa diduga melakukan tindakan korupsi dengan menyuap hakim yang menangani perkara terkait kasus korupsi minyak goreng. Tiga perusahaan besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, diduga menjadi pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Penyerahan Uang Suap

Dalam kesaksian Wahyu, uang suap sebesar USD 2 juta diserahkan kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Uang tersebut dibawa menggunakan tas golf. Sebelumnya, Wahyu pernah diperintahkan oleh Arif Nuryanta untuk mengambil USD 100 ribu dari total uang suap yang ada.

Setelah penyerahan uang tersebut, Arif Nuryanta mengeluh dan menyebut Ariyanto Bakri sebagai "wanprestasi" karena jumlah uang suap yang diberikan dinilai terlalu sedikit. Wahyu kemudian menyampaikan keluhan tersebut kepada Ariyanto.

Menurut Wahyu, Ariyanto merespons keluhan tersebut dengan santai. Ia menyatakan bahwa jumlah uang yang diserahkan sudah cukup dan menegaskan bahwa hakim biasanya hanya mengambil bagian kecil dari uang suap.

Konfirmasi dari Majelis Hakim

Ketua majelis hakim Efendi memastikan kembali pernyataan Wahyu selama persidangan. Wahyu membenarkan hal tersebut. Selama pemeriksaan saksi, Ariyanto yang duduk di samping penasihat hukumnya tampak tersenyum.

Dakwaan Jaksa Terhadap Terdakwa

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri atas dugaan suap kepada hakim agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi terdakwa korupsi minyak goreng dan tindak pidana pencucian uang. Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama Junaedi Saibih dan M. Syafei.

Para terdakwa didakwa bertindak demi kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Jaksa menjerat para terdakwa dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan