Penutupan Sampah dengan Terpal di Ciputat Dinilai Tidak Efektif
Penutupan tumpukan sampah menggunakan terpal di Jalan Dewi Sartika, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, dinilai tidak efektif. Meskipun pemerintah setempat melakukan langkah tersebut sebagai upaya mengurangi dampak bau menyengat yang dikeluhkan masyarakat, kenyataannya justru menimbulkan masalah baru.
Bau menyengat dari tumpukan sampah tetap menyebar dan mengganggu aktivitas pedagang di sekitar lokasi. Ani Tio, salah satu pedagang minuman, mengeluhkan penurunan omzet yang signifikan akibat kondisi ini. Ia menjelaskan bahwa dalam keadaan normal, penjualan minumannya bisa mencapai 50 hingga 60 gelas per hari. Namun, selama tiga hari terakhir, penjualan hanya mencapai sekitar 15 gelas.
“Bau mah bau, dampaknya ada. Biasanya jam segini bisa lebih dari 10 gelas, sekarang dari jam 2 siang sampai tiga jam baru laku 4 gelas,” ujarnya. Ia menilai penutupan sampah dengan terpal sama sekali tidak efektif karena malah memperparah aroma bau yang menyebar ke mana-mana.

Selain itu, pengangkutan sampah juga menjadi kendala. Ani menyebutkan bahwa sampah sempat diangkut, namun jumlahnya sangat terbatas. “Kemarin sempat diangkut, tapi cuma satu truk. Tidak semua diambil. Satu truk itu kan sedikit,” jelasnya. Ia berharap pemerintah atau pihak terkait segera mengangkut seluruh tumpukan sampah tersebut, terutama menjelang akhir tahun.
Penutupan Sampah dengan Terpal Bukan Solusi
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, menilai bahwa penutupan sampah dengan terpal bukan solusi yang tepat. Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi melanggar aturan dan dapat memicu gugatan hukum.
Ia menyoroti kondisi di kolong Flyover Ciputat, Tangsel, yang merupakan jalan nasional. Lokasi tersebut menjadi sorotan publik karena tumpukan sampah yang tidak ditangani secara optimal. Menurut Trubus, penutupan sampah dengan terpal tidak menyelesaikan persoalan utama. Sampah tetap menguap, menimbulkan bau, air lindi, dan belatung.
“Itu bukan alasan yang bisa diterima. Mau sementara atau tidak, tetap tidak boleh membuang sampah di situ. Harus dipindahkan ke lokasi lain,” tegasnya. Ia menegaskan bahwa kolong flyover bukan peruntukan tempat pembuangan sampah.
Trubus juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki banyak pilihan untuk menangani sampah. Mulai dari membeli tanah kosong, menyewa lahan, hingga bekerja sama dengan daerah lain. Semua itu dinilai hanya soal kemauan politik.
“Kalau mau, pemerintah bisa beli tanah, sewa lahan, atau kerja sama antar daerah seperti yang pernah dilakukan Jakarta. Dana ada, anggaran ada. Ini soal political will,” jelasnya.
Dampak Hukum dan Lingkungan
Menurut Trubus, penanganan yang tidak serius dapat berdampak hukum. Bau menyengat dan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dinilai bisa menjadi dasar gugatan hukum oleh masyarakat.
“Masyarakat bisa menggugat secara class action karena ini sudah mengganggu lingkungan dan kesehatan. Bahkan bisa dilaporkan secara hukum,” jelasnya. Ia menekankan bahwa selama pemerintah hanya menutup sampah dengan terpal tanpa memindahkan ke lokasi yang sesuai, maka persoalan sampah di Tangsel tidak akan pernah selesai.
“Selama mentalitasnya masih menutup-nutupi, masalah gampang akan terus jadi ruwet. Solusinya jelas cari tempat yang layak dan pindahkan sampah. Jangan cuma ditutup terpal,” pungkasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar