Samuel, Dalang di Balik Pembongkaran Rumah Nenek Elina di Surabaya

Peristiwa Pembongkaran Rumah Nenek Elina di Surabaya

Kasus pembongkaran rumah nenek Elina Wijayanti (80) di Surabaya oleh sekelompok orang, yang diduga terkait organisasi masyarakat (ormas), tengah menjadi perhatian publik. Kejadian ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan perbedaan pendapat antara pihak Elina dan Samuel, yang mengaku membeli lahan tersebut secara sah pada tahun 2014.

Klaim Samuel Mengenai Kepemilikan Lahan

Samuel mengatakan bahwa ia telah membeli lahan tersebut dari Elisabeth atau Elisa, saudara kandung Elina. Ia menyatakan memiliki dokumen lengkap seperti letter C dan surat jual beli. Menurutnya, ia sudah beberapa kali meminta Elina untuk mengosongkan rumah tersebut secara baik-baik, tetapi tidak digubris. Akhirnya, ia memilih tindakan paksa karena merasa tidak ada jalan lain.

“Surat jual belinya ada lengkap. Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke Bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap gak percaya. Akhirnya ya mau gak mau saya lakukan secara paksa,” ujarnya.

Tanggapan Wakil Wali Kota Surabaya

Menanggapi kasus ini, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menekankan bahwa sengketa harus diselesaikan melalui jalur hukum. Ia menegaskan bahwa meskipun seseorang memiliki dokumen kepemilikan yang sah, tindakan pengosongan atau eksekusi tidak boleh dilakukan secara sepihak.

“Kan ini kasusnya sudah masuk ke Polda saja, dilanjutkan dulu saja agar bisa diusut tuntas,” kata Armuji. “Tindakan brutal ini kalau sampean pakai bawa-bawa preman, meskipun sampean punya surat sah tetap tindakan sampean bisa dikecam satu Indonesia,” tambahnya.

Penyangkalan Penggunaan Ormas

Samuel membantah bahwa dirinya menggunakan ormas dalam proses pembongkaran. Ia mengaku hanya meminta bantuan kepada temannya bernama Yasin. “Saya nggak pakai Ormas pak. Yasin itu kebetulan teman saya sendiri pribadi,” ujarnya. Namun, Armuji menyatakan bahwa Yasin mengatasnamakan ormas. “Dia bilang mengatasnamakan ormas, dia yang bilang,” tambah Armuji.

Kronologi Versi Pihak Nenek Elina

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menjelaskan bahwa sekitar 20 hingga 30 orang datang dan melakukan pengusiran secara paksa. Proses ini dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan. Dalam proses pengosongan, Elina disebut ditarik dan diangkat secara paksa oleh empat hingga lima orang. Saat itu, di dalam rumah terdapat sejumlah penghuni lain, termasuk seorang balita berusia lima tahun, bayi berusia satu setengah bulan, seorang ibu, serta lansia lainnya.

“Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Ada saksi dan videonya. Nenek ini sampai bibirnya berdarah,” papar Wellem. Setelah seluruh penghuni dikeluarkan, rumah tersebut dipalang dan tidak diperbolehkan lagi untuk dimasuki.

Beberapa hari kemudian, alat berat didatangkan untuk merobohkan bangunan, sementara barang-barang di dalam rumah diangkut menggunakan kendaraan pikap tanpa persetujuan penghuni. Elina mengaku mengalami perlakuan kasar dalam peristiwa pengusiran tersebut. Ia menyebut tubuhnya diseret dan diangkat keluar dari rumah yang telah ditempatinya sejak 2011.

“Hidung dan bibir saya berdarah, wajah saya juga memar,” kata Elina. Seteru Elina adalah pria bernama Samuel, yang menyatakan telah membeli lahan yang ditempati Elina tersebut secara sah pada 2014.

Pernyataan Ketua RT Setempat

Ketua RT setempat, Leo, menjelaskan bahwa berdasarkan data kelurahan hingga Agustus 2025, kepemilikan tanah tersebut masih tercatat atas nama Elisabeth, yang merupakan saudara kandung Elina. “Kalau dari data kelurahan yang saya tahu sampai Agustus 2025 status tanahnya masih milik ibu Elisa,” ujar Leo.

Samuel juga membantah pernyataan Wellem terkait barang-barang Elina tersebut. Ia menyebut barang-barang milik Elina telah dikembalikan sebelum proses pembongkaran dilakukan. “Saya itu juga sudah mengirimkan menggunakan satu pick up semua barang-barangnya ke Bu Sari, jadi saya enggak tahu kalau memang pihak keluarga enggak menerima,” tegasnya.

Pihak Elina kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan awal, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan